Hari Terakhir Tax Amnesty
Jakarta: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016, hari ini, Jumat (31/3) adalah hari terakhir program Amnesti Pajak. Untuk itu Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh masyarakat/Wajib Pajak yang memiliki masalah perpajakan di masa lalu segera berpartisipasi dalam program ini.
"Masyarakat yang ikut akan mendapatkan manfaat dari berbagai fasilitas luar biasa yang ditawarkan dalam program Pengampunan Pajak ini," kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, dalam keterangan resmi, Kamis (30/3).
Ditjen Pajak kembali mengingatkan bahwa program Amnesti Pajak telah memiliki landasan hukum yang kuat dan pasti yang kembali ditegaskan dengan pututsan Mahkamah Konstitusi yang pada intinya menyatakan bahwa Undang-Undang Pengampunan Pajak tidak melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
"Program ini sendiri ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat bagi peningkatan pengumpulan pajak yang optimal demi membiayai berbagai program pembangunan nasional sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperbaiki perpajakan masa lalu dan memulai kembali sebagai Wajib Pajak yang taat," ujar Hestu.
Berikut adalah hasil sementara berdasarkan database Amnesti Pajak yang diakses pukul 07.30 tanggal 29 Maret 2017: Jumlah Penerimaan Amnesti Pajak Jenis Penerimaan Realisasi terdiri dari Uang Tebusan Rp110,01 triliun, Pembayaran Tunggakan Rp12,56 triliun, Pembayaran Bukti Permulaan Rp1,08 triliun. Sehingga totalnya Rp123,64 triliun.Adapun Jumlah Harta Deklarasi Deklarasi Harta Jumlah Harta Dalam negeri Rp3.495 triliun atau 75 persen, Luar negeri Rp1.028 triliun atau 22 persen dan Repatriasi Rp146 triliun atau 3 persen. Total harta yang dideklarasikan dalam program pengampunan pajak adalah Rp4.669 triliun.
Rincian Uang Tebusan berdasarkan Segmen Peserta: Jumlah Peserta Amnesti Pajak Uang Tebusan Orang Pribadi 640.488 dengan uang tebusan 95,11 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 265.864 UMKM dengan uang tebusan Rp7,02 triliun, kemudian non UMKM 374.624 dengan uang tebusan Rp88,08 triliun. Jumlah Peserta Amnesti Pajak Uang Tebusan Badan 192.143 dengan uang tebusan 13,79 triliun. Jumlah tersebut terdiri dari 80.962 UMKM dengan uang tebusan Rp0,51 triliun, kemudian non UMKM 111.181 dengan uang tebusan Rp13,28 triliun.
Ditjen Pajak juga mengingatkan kewajiban Wajib Pajak yang mengikuti program Amnesti Pajak untuk menyampaikan laporan penempatan harta (bagi harta deklarasi dalam negeri) dan/atau laporan pengalihan dan realisasi investasi (bagi harta repatriasi) secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Laporan pertama disampaikan paling lambat pada 31 Maret 2018 untuk Wajib Pajak orang pribadi, atau 30 April 2018 untuk Wajib Pajak badan.
Selanjutnya, mengingat batas waktu Amnesti Pajak jatuh pada waktu yang bersamaan dengan batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 bagi Wajib Pajak orang pribadi, maka Ditjen Pajak memberikan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk melaporkan SPT 2016 paling lambat pada 21 April 2017. "Perpanjangan ini hanya berlaku untuk kewajiban pelaporan saja sedangkan seluruh pajak terutang wajib diselesaikan atau dibayarkan paling lambat 31 Maret 2017," jelas Hestu.
Informasi lebih lanjut mengenai Amnesti Pajak hubungi Tax Amnesty Service di 1500 745. Informasi seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Ditjen Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500 200. (rdf)
Advertisement