Razia Jam Malam, Wawali Surabaya Minta Warga Patuhi Aturan
Wakil Walikota Surabaya Whisnu Saktu Buana mengatakan warga harus menaati aturan jam malam yang diberlakukan pemerintah. Hal ini diungkapkan karena masih banyak warga yang melakukan aktivitas di malam hari.
"Saya minta semua kegiatan-kegiatan di seluruh tempat atau kampung-kampung dibatasi sampai jam 10 malam. Tolong taati aturannya," katanya.
Whisnu menambahkan, dengan mematuhi aturan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot utamanya terkait jam malam, maka bisa membantu pemerintah dalam menyelesaikan pandemi covid 19 di Kota Pahlawan.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana dan Perlindungan Masyarakat (BPB Linmas) menggelar razia malam secara serentak di 31 Kecamatan di Kota Surabaya. Sudah tiga hari ini razia digelar.
Pelaksanaan razia jam malam itu tercantum dalam surat dinas BPB Linmas nomor 443/6472/436.8.4/2020 tertanggal 21 Juli 2020 yang ditandangani langsung oleh Kepala BPB Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Irvan mengatakan, razia jam malam tersebut dilakukan untuk melaksanakan pasal 25A Peraturan Walikota Surabaya nomor 33 Tahun 2020. Selain menerjukan tim Linmas, Pemkot juga menerjukan Satpol PP. Tak hanya itu, Irvan meminta para camat untuk melibatkan unsur jajaran koramil, polsek, dan tokoh agama/masyarakat sekitar.
Tak hanya itu, untuk penindakan dan pemberian sanksi administratif, pihaknya juga akan menggandeng Dinas Perdagangan dan Dinas Pariwisata.
Menurutnya, sesuai dengan Perwali semua aktivitas usaha selain yang diatur di Pasal 20 di Perwali No 33 Tahun 2020, diminta untuk tutup paling lambat pada pukul 22.00 WIB.