Hari Terakhir Pendaftaran Parpol ke KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menutup pendaftaran partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2014, pada hari ini, Minggu 14 Agustus 2022. Berkas pendaftaran parpol ditolak jika melebihi pukul 23.59 WIB.
Hingga saat ini, total 31 parpol yang telah mendaftar sebagai calon peserta pemilu. Dari jumlah itu, 21 parpol telah dinyatakan lengkap seluruh dokumennya. Sementara 10 parpol belum lengkap.
Sebanyak 10 parpol yang dokumen pendaftarannya belum lengkap adalah Partai Republik, Partai Reformasi, Pandai, Partai Demokrasi Rakyat Indonesia, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Berkarya, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Pelita, dan Partai Kongres.
KPU memberi waktu bagi 10 parpol tersebut untuk melengkapi dokumennya hingga masa pendaftaran terakhir tengah malam nanti.
"Jika tidak dilakukan, maka pendaftaran parpol tersebut tidak bisa dilanjutkan ke tahap verifikasi administrasi," tegas Komisioner KPU, Idhan Holik dikutip dari Antara, Minggu 14 Agustus 2022.
Idham menyebut dokumen yang belum lengkap tersebut menyangkut persoalan input data di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum selesai 100 persen.
"Pada umumnya berkaitan dengan kapasitas data yang banyak sekali, karena ini kan membutuhkan waktu untuk mengunggah dan membutuhkan sumber daya yang banyak," ujarnya.
Sementara itu, 21 parpol yang telah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap oleh KPU antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garuda, Partai Demokrat, dan Partai Gelora.
Selanjutnya Partai Hanura, Partai Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Buruh, Partai Republik, dan Partai Ummat.