Hari Terakhir, Paslon Independen Pilwali Probolinggo Daftar ke KPU
Di hari terakhir pendaftaran Bakal Calon Walikota (Bacawali) dan Bakal Calon Wakil Walikota (Bacawawali) Probolinggo, Nur Eva Arimami, 51 tahun dan Saiful Nurwahid, 56 tahun, datang ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, Minggu sore, 12 Mei 2024. Bakal pasangan independen itu menyerahkan syarat dukungan dengan membawa 18.476 fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
KPU memberi syarat minimal dukungan sebanyak 17.851. "Kami membawa bukti dukungan melebihi yang disyaratkan KPU yakni, 18.476," kata Eva, panggilan Nur Eva Arimami didampingi bacawawali, Saiful Nurwahid.
Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, dari segi jumlah dukungan, bakal paslon Eva-Saiful sudah memenuhi syarat. "Dengan mengumpulkan 18.476 dukungan dari dukungan minimal 17.851 berarti sudah melebihi atau 103,5 persen," katanya.
Seperti diketahui, bakal paslon independen disyaratkan mengumpulkan minimal 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Dan di hari terakhir pendaftaran yang dibuka pada 8-12 Mei 2024, bakal paslon tersebut sudah memenuhi syarat.
Memang jumlah dukungan sebanyak 18.476 itu masih akan diverifikasi administrasi oleh KPU. "Kami akan melakukan rekapitulasi. Jika hasil rekapitulasi memenuhi, dilanjutkan dengan verifikasi faktual," ujarnya.
Sementara itu Eva mengaku, harus berjuang mengumpulkan dukungan dari warga. "Terutama empat hari ini kami beserta tim berjuang mengumpulkan KTP dukungan," kata Aparatur Sipil Negara (ASN) guru SMP Negeri 10 Kota Probolinggo itu.
Eva mengaku, optimistis persyaratan dukungan minimal itu bisa terpenuhi. "Untuk memenuhi persyaratan dukungan, juga menyelesaikan berkas administrasi, kami sampai pesan tempat di hotel," katanya.
Disinggung apakah sebagai ASN sudah siap mundur untuk berlaga pada Pilkada 2024 mendatang, Eva mengatakan, sudah meminta izin sejumlah pihak. "Saya sudah izin kepala sekolah, Kepala Dispendikbud, hingga Pj walikota," ujar perempuan kelahiran 30 November 1973 itu.
Terkait status Eva sebagai ASN, kata Hudri, tidak harus langsung mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU. "Nanti saat yang bersangkutan sudah resmi ditetapkan menjadi calon walikota barulah mengundurkan diri," katanya.
Keberadaan kandidat dari jalur independen bukan barang baru di Kota Probolinggo. "Pada Pilkada 2018 lalu, di Kota Probolinggo ada dua bakal paslon independen tetapi yang lolos hanya satu pasang, yang kemudian berkata dengan tiga pasangan yang diusung partai politik," kata alumnus S-3 Universitas Merdeka (Unmer) Malang itu
Advertisement