Batas Akhir, Masih ada 2.300 Buruh di Jatim Belum Terima THR
Hari ini, Jumat 8 Juni 2018 merupakan hari terakhir bagi para pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 Tentang THR, yang berbunyi "Pengusaha wajib memberikan THR pekerjanya paling lambat satu minggu aebelum lebaran".
Meski begitu, hingga saat ini kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya telah menerima belasan pengaduan dari para buruh yang belum mendapatkan haknya.
"Per hari ini sudah ada 13 perusahaan yang dilaporkan. Sekitar ada 2.300 buruh yang belum mendapatkan THR," ujar Direktur LBH Surabaya, Abdul Wachid Habibullah.
Ke 13 perusahaan tersebut kebanyakan berada di ring satu yakni wilayah Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto, Gresik, dan Pasuruan. Perusahaan yang belum memberikan THR itu pun menurut Abdul, beralasan tidak mampu membayar.
"Pengaduan itu kebanyakan perusahaan berdalih jika mereka tidak mampu. Bisa saja itu hanya alasan perusahaan saja, tapi sebenarnya mampu," ucapnya.
Hingga saat ini, LBH pun masih menunggu itikad baik dari perusahaan-perusahaan tersebut. Jika tidak dibayar, pihak LBH pun akan melakukan klarifikasi pada pihak perusahaan mengenai masalah tersebut. Jika tak memmbuahkan hasil pihak LBH akan langsung melaporkan pada pengawas Dinas Ketenagakerjaan.
"Kita pun akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada perusahaan itu, karena laporan kan sifatnya sepihak. Jadi kita minta klarifikasi. Jika perusahaan tetap bandel kita akan laporkan ke Disnaker," jelasnya.
Ke depannya, Abdul berharap agar Disnaker bisa lebih tegas untuk memberikan sanksi bagi para pengusaha yang tidak sesuai aturan.
Pertama agar Disnaker lebih tegas memberikan sanksi. Kedua, jika sudah memberikan sanksi agar para pengusaha jera dan tidak main-main lagi memberikan THR bagi para pekerjanya," pungkasnya. (amm)
Advertisement