Hari Tani Nasional ke-64 Diwarnai Aksi Demo
Hari Tani Nasional (HTN) merupakan perayaan yang diberikan khusus kepada para petani di Indonesia sebagai rasa terima kasih atas jasanya. Hari Tani setiap tahunnya diperingati setiap tanggal 24 September. Tahun ini jatuh pada hari Selasa ini.
Bertepatan dengan peringatan Hari Tani Nasional ke-64, massa Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga organisasi petani yang tergabung Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah (Geram Tanah), serta Partai Buruh dan Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar aksi unjuk rasa.
Aksi demo digelar di depan Istana Merdeka Jakarta, mulai pukul 09.000 WIB. Massa selanjutnya bergerak ke kawasan DPR RI pukul 12.00 WIB, dan Kementerian Agraria.
Massa berkumpul di IRTI-Patung Kuda Indosat. Aksi ini menyatakan sikap "Selamatkan Konstitusi, Tegakkan Demokrasi, dan Jalankan Reforma Agraria Sejati".
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pihaknya mengerahkan 4.294 personel dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat untuk mengamankan demo.
Massa yang menggelar aksi diimbau untuk menyampaikan aspirasinya dengan tertib, mengikuti peraturan yang berlaku, dan tidak melakukan tindakan anarkistis.
Polisi melakukan rekayasa lalu lintas secara situasional. Pengalihan lalu lintas apabila terjadi eskalasi massa.
Hari Tani Nasional Mengingatkan Indonesia Negara Agraris
Merujuk pada situs resmi Kemendikbud RI, Hari Tani Nasional ini ada sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960).
Hari Tani Nasional ini mengingat Indonesia merupakan negara agraris yang sebagian besar penduduknya bekerja di sektor pertanian.
Hari Tani Nasional mulai diakui pada era orde baru. Awalnya peringatan ini memang dibentuk atas persetujuan Presiden Soekarno melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 169 Tahun 1963. Lalu di era orde baru, ada berbagai perubahan di bidang pertanian. Pada 1974 dibentuk Badan Litbang Pertanian berdasarkan Keppres tahun 1974 dan 1979.
Setahun kemudian, pemerintah mendirikan Departemen Koperasi secara khusus untuk membantu para petani kecil di luar Jawa Bali agar dapat meningkatkan usaha pertanian berskala lebih besar. Pada 1983 terjadi reorganisasi di Badan Litbang Pertanian.
Hal ini sesuai dengan Kepres No 24 Tahun 1983. Barulah pada 1993, dibentuk Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) dan Loka Pengkajian Teknologi Pertanian (LPTP) yang tersebar di seluruh provinsi sesuai dengan Keppres No 83 Tahun 1993.
Selain itu juga terjadi pembentukan dua unit organisasi BPTP di dua Provinsi, yaitu Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Banten,dan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian Kepulauan Bangka Belitung.