Hari Santri, Ini PMA Kemenag Soal Kekerasan Seksual di Pesantren
Kementerian Agama kini telah memiliki Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 37 Tahun 2022, tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan. PMA itu dikeluarkan menjelang Hari Santri di tahun ini.
Peraturan Kemenag
Dikutip dari laman Kemenag, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan jika PMA itu telah ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022, dan diundangkan pada 6 Oktober 2022.
PMA yang berisi tujuh bab itu mengatur cara menangani dan mencegah kekerasan seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, baik pendidikan formal dan informal. Termasuk di antaranya madrasah dan pesantren.
Dalam PMA, juga menjelaskan berbagai tindakan yang dikenal sebagai kekeran seksual. Baik yang dilakukan secara verbal, fisik, menggunakan teknologi internet, pun yang dikenali sebagai ekspresi budaya.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual. Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” kata Anna, dikutip Sabtu, 22 Oktober 2022.
PMA juga meminta agar lembaga pendidikan di bawah Kemenag melakukan sosialisasi, mengembangkan kurikulum, menyusun SOP pencegahan, juga mengembangkan jaringan komunikasi. Untuk itu, lembaga bisa berkomunikasi dan melibatkan kementerian atau lembaga lain, pemerintah daerah, satuan pendidikan lain, serta orang tua pelajar.
Aturan itu juga menyebutkan sanksi bagi pelaku kekerasan seksual, baik berupa pidana atau administratif yang ditetapkan oleh pemerintah juga lembaga tersebut.
Selanjutnya, Kemenag akan menyusun sejumlah aturan teknis terutama dalam bentuk Keputusan Menteri Agama (KMA), pedoman atau SOP, sehingga PMA penanganan kekerasan seksual bisa segera diterapkan.
Isi PMA Nomor 37 Tahun 2022
Berikut isi lengkap Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 37 Tahun 2022, tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan.