Hari Santri 2019, Warga Jatim Diimbau Mengheningkan Cipta
Memperingati Hari Santri yang jatuh setiap tanggal 22 Oktober, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa membuat surat edaran untuk mengajak segenap masyarakat Jawa Timur melaksanakan doa bersama dan mengheningkan cipta selama 60 detik padan jam 8 pagi.
Ajakan mengheningkan cipta dilakukan dalam rangka mengirimkan doa pada para syuhada' dan pahlawan yang telah gugur berjuang mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Seperti diketahui bahwa sesuai Keppres Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Hari Santri dimana telah ditetapkan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri.
Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 003.3/78/033/2019 tentang Hari Santri di Provinsi Jawa Timur yang diterbitkan pada 18 Oktober 2019, dicantumkan bahwa mengheningkan cipta serentak dilakukan pada Selasa tanggal 22 Oktober 2019 pukul 08.00 WIB pagi serta do'a bersama di pesantren dilaksanakan pukul 20.30.
Selain pengumuman mengheningkan cipta, juga diumukan fatwa resolusi jihad oleh Hadrotusy Syeh KH Hasyim Asy'ary yang menyerukan kepada masyarakat bahwa mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan fardhu ain (wajib bagi setiap individu).
Mengheningkan cipta dilakukan serentak di sekolah, kantor-kantor pemerintahan, kantor swasta, pasar dan seluruh tempat yang ada di Jawa Timur. Termasuk pondok pesantren dan juga tempat pendidikan yang ada di Jawa Timur.
Mengheningkan cipta serentak dilakukan dalam waktu 60 detik. Dalam kurun waktu tersebut segenap masyarakat Jawa Timur diajak untuk berdoa untuk para syuhada dan pahlawan bangsa. Serta juga mendoakan untuk keselamatan bangsa.
"Kita ingin Hari Santri tidak diperingati oleh para santri saja, tapi juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama berdoa untuk para syuhada' yang ikut berjuang mempertahankan kemerdekaan bangsa Indonesia," kata Khofifah kepada awakmedia usai acara peringatan Hari Santri Nasional 2019 di Yayasan Khadijah, Surabaya, Senin 21 Oktober 2019.
Dikatakan Khofifah, sejatinya jika mengikuti detik diumumkannya fatwa resolusi jihad, maka bertepatan dengan jam 20.30 WIB. Namun agar mengheningkan cipta bisa dilakukan bersama dan melibatkan kalangan lebih luas, maka ajakan mengheningkan cipta dilakukan pada pukul delapan pagi.
Surat edaran ini sudah disebarkan ke jajaran Forkopimda Provinsi Jawa Timur, bupati wali kota se-Jawa Timur, kepala OPD Provinsi Jawa Timur, kepala kanwil, dirut BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, tokoh agama, tokoh masyarakat, pimpinan organisasi masyarakat, dan segenap masyarakat di Jawa Timur.
"Semoga seluruh masyarakat Jawa Timur bisa memaknai Hari Santri ini sebagai momen untuk memperkuat jiwa juang dan kepahlawanan disertai doa untuk syuhada, pahlawan dan keselamatan bangsa," pungkas Khofifah.
Advertisement