Hari Raya Waisak, Dua Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dapat Remisi Khusus
Momen hari raya Waisak, dua orang warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana. Remisi ini bersifat khusus dan hanya diberikan kepada warga binaan yang beragama Budha.
Kepala Lapas Banyuwangi, Agus Wahono, mengatakan, Surat Keputusan (SK) penerima remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah diterima dan diserahkan kepada warga binaan yang bersangkutan.
“Dalam SK Kolektif tersebut, dua warga binaan Buddhis di Lapas Banyuwangi mendapatkan remisi khusus Waisak,” terangnya, Kamis, 23 Mei 2024.
Dijelaskan, besaran remisi yang diterima masing-masing warga binaan yaitu 1 bulan dan 1 bulan 15 hari. Besaran remisi yang diterima dua warga binaan itu, kata Agus, berdasarkan lama masa pidana yang telah dijalani oleh yang bersangkutan.
Untuk warga binaan yang telah menjalani masa pidana selama 6 sampai 12 bulan, mendapat remisi 15 hari. Sedangkan warga binaan yang telah menjalani masa pidana 12 bulan atau lebih mendapatkan remisi satu bulan pada tahun pertama hingga ketiga.
“Pada tahun keempat dan kelima masa pidana diberikan remisi satu bulan 15 hari dan pada tahun keenam dan seterusnya diberikan remisi dua bulan setiap tahunnya,” bebernya.
Karena remisi ini bersifat khusus, hanya warga binaan yang beragama Budha yang mendapatkan remisi.
Bagi warga binaan yang beragama lain, menurutnya akan mendapatkan hak yang sama pada momen hari raya masing-masing agama.
“Mereka (warga binaan) yang memenuhi syarat tentu akan kami usulkan untuk mendapatkan remisi khusus pada perayaan hari raya mereka,” terangnya.
Remisi yang diberikan kepada warga binaan bukan merupakan obral hukuman, namun merupakan bentuk penghargaan dan sekaligus hak yang diberikan oleh negara atas pencapaian warga binaan dalam berperilaku baik dan menerima pembinaan di Lapas.
“Hal itu juga merupakan salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan,” sambungnya.
Untuk itu, hanya warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk mendapatkan remisi. Syarat tersebut antara lain telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin dan aktif dalam program pembinaan.
“Serta telah menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asessmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” ujarnya.