Hari Raya Waisak, 21 Napi di Jatim Dapat Remisi Khusus
Kanwil Kemenkumham Jatim memberikan remisi khusus kepada 21 narapidana (napi) saat Hari Raya Waisak. Para tahanan itu mendapat remisi pemotongan masa tahanan.
Pemberian remisi khusus untuk 21 para napi tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021 yang diterbitkan, Rabu, 26 Mei 2021.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan, para tahanan yang menjalani masa penahanan selama 6-12 bulan mendapat potongan 15 hari.
Sedangkan, bagi yang sudah menjalani masa tahanan 1-3 tahun memperoleh remisi 1 bulan. Kemudian yang menjalani masa tahanan 4-5 tahun mendapat 1 bulan 15 hari, serta masa tahanan 6 tahun dan seterusnya dapat remisi 2 bulan.
"Ada dasar hukum dan syaratnya, salah satunya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan," kata Krismono.
Krismono mengatakan, sebanyak 21 napi Jatim yang mendapat remisi itu telah memenuhi syarat sesuai aturan. Rinciannya remisi 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 9 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 7 orang dan 2 bulan sebanyak 3 orang.
"Remisi khusus bebas tidak ada (pada Hari Raya Waisak 2021)," ucapnya.
Remisi khusus tersebut, kata Krismono, dapat menghemat anggaran makan napi di lapas-lapas yang dinaungi oleh Kanwil Kumham Jatim.
Secara rinci, remisi 15 hari untuk 2 napi bisa menghemat pengeluaran Rp600 ribu. Remisi 1 bulan untuk 9 napi, Rp5,4 juta, remisi 1 bulan 15 hari untuk 7 napi, Rp6,3 juta dan remisi 2 bulan untuk 3 napi, Rp3,6 juta.
"Jumlah keseluruhan penghematan biaya makan narapidana setelah mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak Tahun 2021 adalah sebanyak Rp15,9 juta," katanya.