PSBB Malang Raya, Pemprov Jatim Gelontor Bansos Rp58,39 Miliar
Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelontorkan dana bantuan sosial sebagai jaring pengaman sosial atau social safety net bagi wilayah Malang Raya, yakni Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu, sebesar Rp 58,39 miliar.
Dana bansos tersebut terdiri dari jaring pengaman sosial dalam bentuk bantuan keuangan khusus, dana suplemen Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan berupa alat kesehatan yang diberikan pada rumah sakit rujukan, hingga bantuan sembako untuk dapur umum serta bagi warga terdampak Covid-19 di kawasan Malang Raya.
Bantuan tersebut merupakan intervensi yang diberikan Pemerintah Provinsi Jatim pada warga terdampak Covid-19 di Malang Raya yang mulai Minggu 17 Mei 2020 sudah memulai penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga tanggal 30 Mei 2020 mendatang.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, setidaknya ada delapan jaring pengaman sosial yang diberikan bagi warga masyarakat terdampak Covid-19. Pertama ada program PKH, BPNT, perluasan BPNT, Bantuan Sosial Tunai, Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, Kartu Pra Kerja. Keenam bantuan itu dari pemerintah pusat.
Lalu yang ketujuh dan delapan ada bantuan dari Pemprov Jatim. Jika ada warga yang belum tersisir dan mendapatkan bantuan tersebut, diharapkan daerah secara mandiri memberikan dengan menggunakan refocussing anggaran daerah masing-masing.
Untuk program bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Jatim, berbentuk jaring pengaman sosial dari dana bantuan keuangan khusus senilai Rp 200.000 per bulan/per KPM. Bantuan itu akan diberikan selama tiga bulan.
Sebanyak Rp42 miliar dikucurkan Pemprov Jatim untuk warga terdampak Covid-19 yang akan menerima bantuan keuangan khusus ini, untuk warga di Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.
Dengan rincian sebesar Rp 3 miliar untuk warga terdampak Covid-19 Kota Batu, kemudian sebesar Rp9 miliar untuk Kota Malang, dan juga sebesar Rp 30 miliar untuk Kabupaten Malang.
"Kota Batu mendapat support bantuan jaring pengaman sosial Rp3 miliar untuk 5.000 KPM, Kota Malang sebesar Rp9 miliar yang kita salurkan untuk 15.000 KPM, Kabupaten Malang mendapat support Rp30 miliar untuk 50.000 KPM," kata Khofifah.
Khofifah menegaskan, Pemprov Jatim tak terlalu ikut dalam urusan data KPM. Karena data KPM sasaran penerima bantuan keuangan khusus dari Pemprov Jatim itu ditentukan oleh masing-masing kabupaten/kota, dengan mekanisme penunjukan dan pengajuan dari Pemkab atau Pemkot, yang kemudian dicairkan oleh Pemprov Jatim.
Bantuan tersebut bukan hanya bisa diserahkan ke masyarakat atau KPM berbentuk uang tunai. Melainkan juga bisa dalam bentuk sembako senilai uang tunai tersebut.
Selain memberikan jaring pengaman sosial bantuan keuangan khusus tersebut, Khofifah menyebutkan bahwa Pemprov Jatim juga memberikan suplemen untuk BPNT.
Jika pemerintah pusat BPNT memberikan bantuan Rp200 ribu, maka Pemprov Jatim memberikan suplemen tambahan berupa uang senilai Rp100 ribu yang otomatis masuk ke rekening KPM.
Untuk suplemen BPNT, total anggaran yang diberikan Pemprov untuk se-Malang Raya sebesar Rp8,62 miliar untuk 27.539 KPM. Bantuan ini sudah masuk ke masing-masing rekening KPM.
"Jadi, dari total Rp 8,62 miliar itu rinciannya untuk Kabupaten Malang sebesar Rp1,36 miliar untuk 4.538 KPM, kemudian untuk Kota Malang sebesar Rp6,2 miliar yang akan diberikan untuk 20.761 KPM, dan juga Rp672 juta untuk Kota Batu dengan penerima sebesar 2.240 KPM," katanya.
Khofifah berharap, bansos dan jaring pengaman sosial yang diberikan oleh Pemprov Jatim bisa meringankan warga yang terdampak Covid-19.