Hari Pertama Kerja, Delapan ASN Pemkot Surabaya Bolos
Sebanyak 17 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Surabaya tercatat tidak masuk kantor di hari pertama pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H, hari ini 17 Mei 2021.
Delapan orang tersebut dinyatakan tidak masuk setelah dilakukan monitoring oleh Inspektorat Kota Surabaya menindaklanjuti Surat Edaran Wali Kota Surabaya tentang Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS dalam Masa Pandemi Covid-19.
Pada poin pertama huruf a SE itu disebutkan, bahwa pegawai ASN maupun non ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti sejak tanggal 6-17 Mei 2021. Sementara pada poin ke 1 huruf d, disebutkan bahwa ASN maupun non ASN untuk tidak mengajukan cuti selama periode tanggal 6 - 17 Mei 2021.
Kepala Inspektorat Kota Surabaya, Rachmad Basari mengatakan, monitoring atau pengawasan ini dilakukan kepada 22.882 total pegawai baik PNS maupun non PNS Pemkot Surabaya. Monitoring ini khususnya dilakukan pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 atau H-1 dan H+1 pasca libur Lebaran.
"Tanpa keterangan (tidak masuk) di tanggal 11 Mei 2021 itu ada sembilan orang. Kemudian di tanggal 17 Mei 2021, ada delapan orang (tidak masuk) tanpa keterangan," kata Basari, Senin 17 Mei 2021.
Namun, kata Rachmad, saat ini ia tengah mendalami dan melakukan klarifikasi terhadap mereka yang bolos kerja. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan pegawai yang tidak masuk itu karena sebelumnya sedang proses pemeriksaan permasalahan hukuman disiplin.
"Tanpa keterangan ini masih kita akan klarifikasi. Apa penyebabnya tidak hadir di tanggal 11 dan 17 Mei. Bisa jadi memang sebelumnya sudah ada pelanggaran disiplin yang memang mereka sudah tidak masuk kerja," ungkap dia.
Untuk saat ini, pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan itu, masih dilakukan proses klarifikasi kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Sebab menurutnya, yang lebih mengetahui persis detail permasalahan adalah OPD terkait.
Meski demikian, pihaknya menegaskan, bahwa sesuai dengan ketentuan, pasti ada sanksi yang bakal diberikan kepada pegawai yang bolos kerja. Sanksi itu mulai dari kategori ringan sampai berat. Nantinya sanksi yang diberikan berdasarkan penjelasan atau alasan pegawai yang tidak masuk.
"Secara hierarki kita panggil yang bersangkutan. Artinya nanti OPD mana memanggil yang bersangkutan. Karena ini kan pemantauan masih dilakukan sampai besok, apakah (besok) masih tetap tidak masuk tanpa keterangan," ujarnya .
Namun begitu, Basari menilai, bahwa secara presentase tingkat kehadiran pegawai di lingkup Pemkot Surabaya baik PNS maupun non PNS masih tinggi. Sebab, dari jumlah total 22.882 pegawai pemkot, yang tidak masuk pada tanggal 11 dan 17 Mei 2021 hanya 17 orang.
Advertisement