Hari Pertama Dipastikan Tidak Ada Paslon Daftar di KPU Kabupaten Blora
Hari pertama pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Blora Tahun 2024, dimulai Selasa 27 Agustus 2024.
Dipastikan, pada hari pertama pendaftaran ini tidak ada pasangan calon yang melakukan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora.
Sekretaris Desk Pilkada PKB Blora Hamdun, menyampaikan, bahwa pasangan bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung partainya akan mendaftar, Rabu 28 Agustus 2024.
"Besok pagi deklarasi dulu. Setelah itu baru daftar ke KPU," jelasnya, Selasa 27 Agustus 2024.
Untuk diketahui, PKB bersama sembilan partai politik lain, yakni NasDem, PSI, Perindo, Gerindra, Demokrat, Golkar, dan PKS, PAN dan Hanura, mengusung Pasangan Arief Rohman-Sri Setyorini (ASRI).
Sementara itu, bakal calon Bupati yang diusung PDI Perjuangan Kabupaten Blora, Abu Nafi bersama pasangannya Andika Adi Krisna, juga akan melaksanakan pendaftaran hari ke kedua.
"Besok mendaftar pagi bersama mas Andika. Setelah itu ke kantor PDI untuk deklarasi," jelasnya.
Meski begitu, pihak KPU Kabupaten Blora tetap siap menerima pendaftaran para bakal calon bupati dan wakil bupati.
“Kami menyatakan Siap menerima pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Blora pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024,” ungkap Widi Nurintan Ary Kurnianto.
Dijelaskannya, KPU melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, KPU Blora mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Blora Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Blora Nomor 1255 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal suara sah partai politik atau Gabungan Partai politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blora Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah paling sedikit 7,5% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Blora Tahun 2024, yaitu sebanyak 41.870 suara.
Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ahmad Solikin menambahkan, selain bakal paslon memenuhi persyaratan juga untuk mengurus permohonan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Untuk diketahui, waktu dan tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Selasa dan Rabu, 27-28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Sedangkan hari terakhir, Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai 23.59 WIB di Kantor KPU Kabupaten Blora Jalan Halmahera No 11 Blora.
Advertisement