Hari Pers Nasional, Wartawan Dipenjara Karena Tulisan
Moh Sadli Saleh (33), Pemimpin Redaksi Liputanpersada.com, di Kabupaten Buton Tengah, Provinsi Sulawesi Tenggara, dijebloskan ke penjara karena mengkritik pemerintah setempat. Sadli dilaporkan Bupati Buton Tengah, Samahudin, ke Polres Baubau dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. Hingga kini Sadli telah tiga kali menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Buton.
Ironisnya, Bupati Buton Tengah Samahudin tak pernah menghadiri panggilan sidang dalam status sebagai saksi pelapor. Samahudin justru mengikuti acara Hari Pers Nasional di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Pelaporan bermula dari tulisan Sadli berjudul “ABRACADABRA : SIMPANG LIMA LABUNGKARI DISULAP MENJADI SIMPANG EMPAT”, yang terbit pada 10 Juli 2019. Tulisan itu kemudian diunggah di Facebook dan Whatsapp, dilansir dari siaran pers AJI Indonesia, Senin 10 Februari 2020.
Tak berselang lama setelah tulisan terbit, istri Sadli, Siti Marfuah (34), dipanggil oleh Sekretaris DPRD Buton Tengah. Ia mengabdi sebagai tenaga honorer di DPRD Buton Tengah sejak 2015. Saat itu, Ia diminta mengingatkan suaminya untuk berhenti memberitakan masalah simpang lima Labungkari. Sadli bergeming.
Tanpa alasan jelas, pada September 2019, Marfuah dicoret sebagai penerima honor di Sekretariat DPRD Buton Tengah. Honor Rp 680 ribu berdasarkan SK Bupati Buton Tengah akhirnya disetop.
Sementara, tulisannya yang telah terbit, membuat Bupati Samahudin marah besar. Tanpa ada proses konfirmasi, hingga meminta hak jawab, sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang Pers, Samahudin memerintahkan Kepala Bagian Hukum Pemkab Buton Tengah, Akhmad Sabir, dan Kadis Kominfo Buteng, La Ota, untuk melaporkan Sadli ke Mapolres Baubau, 27 Juli 2019. Pada 11 Desember 2019, Sadli resmi menjadi tersangka dan terjerat Undang-undang ITE.
Sadli yang tak ditahan, sempat mengikuti orientasi calon anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Baubau pada 15-16 Desember 2020 dan Sadli mendapatkan sertifikat yang ditandatangani pengurus PWI Sultra. Namun, sehari setelah orientasi PWI, pada 17 Desember 2019, Sadli kemudian dipanggil jaksa dan ditahan di Rutan Baubau selama 20 hari sejak 17 Desember sampai 5 Januari 2020.
Persidangannya pun dimulai pada 20 Januari 2020, di Pengadilan Negeri Pasarwajo. Pengadilan telah menghadirkan dua pelapornya sekaligus memanggil Bupati Samahudin untuk didengarkan keterangannya di persidangan berikutnya. Namun, Pada sidang ketiga, Kamis 6 Februari 2020, Bupati Buton Tengah itu kembali mangkir. Ironisnya, Samahudin memilih ikut merayakan Hari Pers Nasional (HPN) di Banjarmasin.
Atas tindakan itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari mendesak penegak hukum menghadirkan Bupati Sahamahudin ke pengadilan, menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menyelesaikan sengketa produk pers, menganulir pemecatan Istri Sadli lantaran tak berkaitan dengan pekerjaan Sadli, Polda Sultra menyosialisasikan MoU Dewan Pers dan Mabes Polri ke jajaran di bawahnya dan menyelesaikan kasus dengan pengaduan ke Dewan Pers, serta mengingatkan agar jurnalis mematuhi ketentuan UU Pers dalam pekerjaanya.