Hari Pers Dunia, AJI Surabaya Buka Posko Pengaduan Pekerja Media
Hari Kebebasan Pers Dunia pada 3 Mei, diperingati oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lentera, dalam bentuk membuka posko aduan bagi pekerja media yang terdampak pandemi virus covid-19. Posko ini menerima pengaduan dari seluruh pekerja media yang wilayah tugasnya meliputi Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik.
Posko ini dibuka mengikuti dampak akibat pandemi covid-19 yang menimpa jurnalis maupuan pekera lain yang ada perusahaan media massa. Dampaknya mulai dari sektor perekonomian hingga minimnya alat perlindungan diri pada jurnalis yang tetap bertugas di lapangan.
Namun, kendala itu bukanlah alasan bagi perusahaan media berbuat sewenang-wenangmelakukan PHK, memotong upah, merumahkan atau sampai menghambat penayangan berita secara sepihak dan melanggar UU ketenagakerjaan, serta tidak membekali jurnalis dengan alat pelindung diri. “Pandemi ini jangan dijadikan kesempatan menekan pekerja,” ujar Yovinus Guntur, Koordinator Divisi Advokasi AJI Surabaya, 4 Mei 2020.
Untuk itu, posko aduan menyediakan sejumlah bantuan bagi pengadu, mulai dari konsultasi, pendampingan hukum, hingga proses peradilan hubungan industrial bagi pekerja media. Pokso menjamin kerahasiaan informasi dan data pribadi pengadu yang masuk ke posko. “Semua fasilitas itu, bisa diakses secara gratis bagi semua pekerja media, lintas organisasi profesi. kami terima dengan tangan terbuka,”lanjutnya.
Sementara itu, Salawati Taher, pengacara dari LBH Lentera menegaskan, posko ini juga merupakan ruang edukasi bagi pekerja media untuk memahami hak dan kewajiban mereka sebagai pekerja. Menurutnya, ada ketakutan dari pekerja ketika membawa permasalahan mereka di perusahaan sampai ke ranah hukum. Terlebih, perusahaan media massa yang memiliki pengaruh di masyarakat.
“Posko ini akan mendampingi siapa saja sampai apa yang menjadi hak pengadu yang dilindungi undang-undang terpenuhi,” katanya.
Kasus kasus yang muncul misalnya, PHK, dirumahkan, upah tidak dibayar, penundaan upah dan pembatasan penayangan berita bagi kontributor. “Semua dilakukan sepihak. Jangan takut karena semua sama dimata hukum. Sekali lagi jangan takut,” tegas Salawati.
Salawati berharap, para pekerja media memanfaatkan posko ini untuk memperjuangkan hak-haknya. LBH Lentera merupakan lembaga bantuan hukum yang didirikan sejumlah alumnus Universitas Surabaya. LBH Lentera merupakan rekan kerja AJI Surabaya dalam pendampingan kasus-kasus yang melibatkan jurnalis antara lain kriminalisasi Sugiyono, Jurnalis Harian Surya di Gresik, dan kekerasan yang dialami jurnalis Kinan Salman di Bangkalan.
Pengadu bisa menyampaikan pengaduan dengan mengisi formulir lewat link yaitu bit.ly/JurnalisTerdampakCovid.
Advertisement