Hari Perempuan Sedunia, Fakta Timpang Negara di Dunia
Hari Perempuan Sedunia diperingati pada 8 Maret 2024, hari ini. Laporan Bank Dunia menyebut, tak ada satupun negara di dunia yang berhasil memberikan kesetaraan atas akses terhadap ekonomi, antara laki-laki dan perempuan.
Laporan Women, Business and the Law, menyebut, akses perempuan atas lingkungan kerja yang aman dari kekerasan serta akses atas layanan anak, belum setara dengan laki-laki. Akses perempuan mencapai 64 persen dibanding laki-laki mencapai 77 persen, dikutip dari laman Bank Dunia, Jumat 8 Maret 2024. Kondisi ini menjadi kendala lebih bagi perempuan untuk bekerja.
Kesenjangan gender bahkan semakin luas dalam praktiknya. Hasil survei 190 negara, hanya 40 persen di antaranya yang sudah menerapkan aturan hukum, untuk menjamin kesetaraan gender.
Misalnya 98 negara telah memiliki aturan terkait kesetaraan upah bagi laki-laki dan perempuan, namun hanya 35 negara yang telah menerapkan pola transparansi menjamin berlakunya aturan untuk mengikis kesenjangan upah itu.
"Perempuan punya kemampuan untuk menytabilkan ekonomi global. Namun, aturan dan praktik yang diskriminatif menghambat perempuan untuk bekerja, atau memulai bisnis setara dengan laki-laki," kaya Indermit Gill, Pimpinan Ekonomi Grup Bank Dunia.
Aturan Baik Implementasi Buruk
Ketimpangan yang terjadi antara aturan yang ada dengan praktiknya, misalnya terjadi di Togo. Negara itu memiliki aturan yang bisa menjamin 77 persen hak perempuan setara dengan laki-laki.
Koleksi aturan itu membuat Togo menonjol di antara negara lain di Afrika. Namun sebaliknya, dari aturan yang mumpuni, hanya 27 persen di antara aturan tersebut, yang telah memiliki turunan sistem untuk penerapan penuh.
Ketimpangan Meluas
Pada 2023, pemerintah dituntut untuk memenuhi kesetaraan gender di tiga aspek, yaitu reformasi pengupahan, hak asuh anak, dan perlindungan di tempat kerja. Faktanya, negara di dunia disebut payah dalam mewujudkan kesetaraan terutama dalam aspek akses atas perlindungan anak dan keamanan perempuan.
Aspek keamanan perempuan disebut masih menyeramkan. Perempuan di dunia hanya menikmati sepertiga dari kebutuhan untuk perlindungan atas kekerasan domestik, kekerasan seksual, pernikahan anak, dan pembunuhan kepada perempuan.
Meski 159 negara telah memiliki aturan untuk mencegah kekerasan seksual di tempat kerja, hanya 39 negara yang memiliki aturan mencegah kekerasan seksual di tempat umum. Kondisi ini sering menghalangi perempuan untuk menggunakan transportasi publik, ketika berangkat ke tempat kerja.
Catatan lain, terdapat pula aturan yang buruk di aspek perlindungan anak-anak. Perempuan menghabiskan rata-rata 2,4 jam lebih, untuk pekerjaan mengasuh anak tanpa gaji, dibanding laki-laki.
Saat ini, hanya 78 negara yang menyediakan bantuan finansial bagi orang tua dengan anak bayi. Hanya 62 negara memiliki standar baku terkait layanan anak, sehingga mendorong perempuan lebih yakin berangkat kerja ketika meninggalkan anak mereka di day care.
Kesetaraan upah juga belum tercapai. Perempuan mendapat upah 77 sen untuk setiap pekerjaan yang sama dengan upah USD1 dolar pada laki-laki.
Di 62 negara, usia pensiun laki-laki dan perempuan berbeda. Perempuan disebut memiliki usia lebih panjang dibanding laki-laki. Namun mereka menerima upah lebih rendah, punya cuti lebih panjang saat melahirkan, pensiun lebih dini, serta mendapat dana pensiun lebih kecil dan kondisi finansial tak aman ketika tua.