Hari Perempuan, AJI: Puluhan Jurnalis Korban Kekerasan Seksual
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendorong perusahaan media untuk lebih serius mewujudkan dunia jurnalisme tanpa pelecehan dan kekerasan seksual. Sejumlah survei yang dilakukan, mendapati jika jurnalis juga menjadi korban kekerasan seksual.
Sekretaris Jenderal AJI, Ika Ningtyas, mengatakan kekerasan seksual di dunia jurnalisme dalam kondisi darurat, seperti ditunjukkan oleh berbagai penelitian. Mini survei AJI Bandar Lampung tahun 2021, menunjukkan dari 30 responden di Lampung, enam persen jurnalis pernah mengalami pelecehan seksual di tempat kerja dan 36 persen saat mereka meliput di lapangan.
Selanjutnya, mini survei AJI Jakarta pada Agustus-Desember 2020 juga menunjukkan dari 34 jurnalis responden, 25 jurnalis pernah mengalami kekerasan seksual, di antaranya saat liputan dan di kantor media.
Penelitian terbaru berskala nasional oleh Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) menemukan 1.077 jurnalis perempuan atau 85,7 persen dari responden pernah mengalami kekerasan, di dalamnya termasuk bersifat seksual.
“Dengan berbagai riset itu jelas menunjukkan ada urgensi untuk merespon isu kekerasan seksual. Oleh karena itu, perusahaan media harus bisa bertindak lebih daripada sebelumnya,” kata Ika Ningtyas, dilansir dari laman AJI Indonesia, Jumat 11 Maret 2022.
Perusahaan media, menurut Ika, sudah saatnya memiliki panduan atau standard operating procedure (SOP) tertulis yang mengatur langkah-langkah untuk mencegah, menangani dan memulihkan korban kekerasan seksual. Panduan itu juga harus diikuti dengan sosialisasi dan pelatihan bagi seluruh pekerja di perusahaan media untuk membentuk ekosistem tanpa kekerasan seksual.
Sebagai organisasi jurnalis, AJI juga telah menyusun SOP Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Organisasi AJI. SOP ini kemudian ditindaklanjuti dengan sosialisasi ke AJI Kota dan melatih perwakilan 40 AJI Kota.
Pelatihan gelombang pertama untuk AJI Kota di kawasan Indonesia barat telah dilaksanakan pada 24-26 Februari 2022. Sedangkan gelombang kedua ditujukan untuk AJI Kota di kawasan Indonesia timur pada 10-12 Maret 2022, sebagai rangkaian Hari Perempuan Internasional.
Koordinator Bidang Gender, Anak dan Kelompok Marjinal, Nani Afrida menjelaskan, penyusunan SOP tersebut sebagai komitmen AJI untuk mewujudkan ruang aman bagi setiap orang. Selain itu, AJI menyadari bahwa tidak semua bentuk kekerasan seksual memiliki hukum pidana, terlebih dengan belum disahkannya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
“SOP berguna untuk mengatur langkah-langkah detail penanganan yang lebih berperspektif korban jika terjadi kekerasan seksual di organisasi masing-masing,” kata Nani.
Selain perusahaan media, AJI juga mendorong organisasi jurnalis dan organisasi media lainnya memiliki mekanisme untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan organisasinya.
Advertisement