Hari Pahlawan, Pemkot Surabaya Bebaskan Denda PBB
Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) membebaskan atau menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menyambut Hari Pahlawan.
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD), Rachmad Basari mengatakan pembebasan denda sejak 1994-2020 itu, berlaku selama sebulan, yakni mulai 1 hingga 30 November 2020.
"Jadi, ada dendanya itu yang belum dibayar sejak tahun 1994, makanya ini kesempatan untuk membayarnya, karena dendanya sudah dihapuskan atau dibebaskan," kata Basori, melalui rilisan resminya, Senin, 9 November 2020.
Program tersebut, kata Basori, merupakan salah satu bentuk respon Pemkot Surabaya dalam membantu masyarakat, selama pandemi Covid-19 ini. Yakni dengan membebaskan denda PBB.
"Kondisi ini terjadi hampir semua negara. Tentunya tidak ada yang bisa menduga terjadinya wabah global ini. Jadi, kami terus lakukan program ini untuk membantu warga," jelasnya.
Sebenarnya, lanjut Basori, pembebasan denda itu sudah berkali-kali dilakukan oleh Pemkot Surabaya. Salah satunya ketika peringatan Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) dan termasuk pula pada saat peringatan Hari Pahlawan.
"Karena secara aturan diperbolehkan pada momen tertentu, akhirnya itu salah satu acuannya. Apalagi uang yang dari masyarakat itu kita kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk program atau pembangunan," ucapnya.
Oleh karena itu, Basori berharap agar masyarakat dapat segera memanfaatkan program pembebasan denda PBB ini. Pasalnya denda itu tetap harus dibayarkan sesuai aturan semula.
"Ayo warga Surabaya manfaatkan sebaik mungkin pembebasan denda PBB ini. Masih ada beberapa minggu ke depan hingga akhir bulan ini, jadi ayo segera urus PBB-nya," tutupnya.
Advertisement