Hari Lansia, Rutan Kelas II B Bangil Beri Remisi Warga Binaan
Memperingati Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) kali ini, Rutan kelas II B Bangil memberikan remisi kepada salah satu warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut. Dia adalah Sutikno, WBP tertua di rutan tersebut.
Sutikno menerima remisi 3 bulan yang diberikan langsung oleh Kepala Rutan Bangil, Tristiantoro Adi Wibowo di Rutan Bangil, Sabtu 29 Mei 2021 siang.
Menurut Karutan, Sutikno adalah satu-satunya WBP yang berusia di atas 70 tahun, sehingga berhak menerima remisi lansia.
"Ya cuma ada satu orang. Pak Sutikno saja. Kalau ada beberapa, pasti juga menerima remisi yang sama," katanya.
Untuk mendapatkan remisi lansia, setiap WBP harus memenuhi persyaratan yang telah diatur dalam Undang-Undang. Yakni sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan, berkelakuan baik, serta berusia minimal 70 tahun yang dibuktikan dengan akta kelahiran atau KTP (Kartu Tanda Penduduk).
"Minimal yang menerima remisi lansia ini usianya 70 tahun. Dan di Rutan Bangil hanya pak Sutikno saja," jelasnya.
Karutan menyebutkan, Sutikno adalah WBP yang tersandung kasus narkoba dan sudah menjalani masa tahanan selama 2 tahun lebih. Menariknya, Sutikno ternyata sudah dua kali masuk keluar tahanan dengan kasus yang sama.
"Pecandu narkoba. Padahal usianya sudah sepuh (tua) tapi lah kok masih pakai narkoba," terangnya.
Sementara itu, atas remisi yang diterimanya, Sutikno mengaku senang. Ia berdoa agar diberikan umur yang panjang, lantaran ingin bertaubat dari godaan barang haram tersebut.
"Nggak pengen lagi. Kapok sudah. Semoga Allah SWT panjangkan umur saya biar bisa menghabiskan sisa hidup untuk berbuat kebaikan," ungkapnya.
Advertisement