Hari Ketiga Pendaftaran Bacaleg di KPU Surabaya Masih Nihil
Hingga hari ke tiga tahapan pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya, terpantau masih sepi. Padahal pendaftaran terbilang cukup singkat, dibuka sejak 4 Juli ħingga 17 Juli 2018, saja.
Komisioner Bidang Teknis KPU Kota Surabaya Nurul Amalia, mengatakan, di awal-awal tahapan ini biasanya memang sepi dari bacaleg yang mendaftar. Ia mengira, mereka kini sedang mempersiapkan berkas pendaftarannya.
"Beberapa dari mereka masih belum tuntas terkait dokumen pencalonannya ya, jadi surat keterangan macam-macam itu belum semuanya lengkap," kata Nurul, Jumat, 6 Juli 2018.
Bagi para bacaleg, Nurul mengimbau, agar mereka segera memenuhi segala persyaratan dan administrasi pendaftaran yang diperlukan.
"Bacaleg juga harus melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian, serta surat keterangan dari Pengadilan yang menyebut yang bersangkutan bebas pidana," ujar Nurul, Rabu, 4 Juli 2018.
Menyusul soal terbitnya Peraturan KPU tentang larangan eks-narapidana mendaftarkan diri sebagai bacaleg, Nurul mengatakan bahwa aturan itu tetap membolehkan semua eks napi mendaftar, hanya saja ada larangan bagi tiga kategori tertentu.
“Semua mantan napi diperbolehkan mendaftar, tapi kecuali 3 kategori, yaitu napi yang terlibat tindak korupsi, pengedaran narkoba, dan kejahatan seksual pada anak," katanya.
Para bacaleg juga harus melalui beberapa tes kesehatan jasmani dan rohani, dan tes penyalahgunaan napza (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif). Kendati demikian Nurul mengatakan pihak KPU tak memaksakan para bacaleg harus melakukan tes kesehatan di rumah sakit tertentu.
"Kita beri keleluasaan untuk kesehatan, tidak harus rumah sakit A, yang penting rumah sakit pemerintah, bebas," ujarnya.
Pileg 2019 di Kota Surabaya, sedikitnya bakal diikuti 16 partai politik. Masing-masing parpol diperbolehkan mendaftarkan 50 bacalegnya. Para parpol itu yakni, PKB, PDIP, PSI, Gerindra, Nasdem, PAN, Demokrat, Perindo, Golkar, Partai Berkarya, Partai Garuda, Partai Hanura, PKS, PPP, PBB, dan PKPI.
Pendaftaran pada 4-16 Juli dibuka hingga pukul 16.00 WIB. Namun di hari terkahir, 17 Juli dibuka mulai pukul 08.00 hingga 24.00 WIB. (frd)