Hari Kemerdekaan, 226 WBP Sumenep Diajukan Dapat Remisi
Sebanyak 226 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sumenep, Madura, Jawa Timur, diajukan mendapat remisi umum peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI, pada 17 Agustus 2023.
Menurut Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Ridwan Susilo, narapidana yang diajukan remisi itu terdiri dari 213 laki-laki dan 13 perempuan. "Jadi, total narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi HUT ke-78 Kemerdekaan RI terdapat 226 WBP," ujarnya pada wartawan, Selasa 8 Agustus 2023.
Ridwan Susilo menuturkan, pengusulan remisi ini dilakukan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), yang sudah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan. "Yang diusulkan remisi itu sudah sesuai ketentuan atau dianggap memenuhi syarat," terangnya.
Menurut Ridwan, pemberian remisi ini, telah diatur dengan peraturan perundang-perundangan dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022.
“Di antaranya harus berkelakuan baik, telah menjalani masa penahanan lebih dari 6 bulan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif,” paparnya.
Ia mengungkapkan, usulan remisi tersebut bervariasi, yakni ada 57 orang diusulkan mendapatkan potongan masa tahanan 1 bulan, 47 orang 2 bulan, 81 orang 3 bulan, 21 orang 4 bulan, 16 orang 5 bulan dan 4 orang potongan masa tahanan 6 bulan.
Advertisement