Hari Kedua Larangan Mudik, Pelabuhan Ketapang Lengang
Hari kedua larangan mudik, Pelabuhan penyeberangan Ketapang, Banyuwangi tampak lengang. Hanya kendaraan logistik saja yang melintas di Pelabuhan yang menghubungkan Jawa dengan Bali ini. Kondisi ini membuat jumlah kapal yang beroperasi di Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk dikurangi.
General Manager PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi, Suharto menyatakan, penyekatan yang dilakukan aparat terkait sepertinya berjalan lancar. Sehingga tidak ada aktivitas penyeberangan yang dilakukan penumpang pejalan kaki, roda dua maupun kendaraan pribadi.
"Kayaknya penyekatan ini sukses. Yang menyeberang hanya kendaraan logostik dan beberapa yang mempunyai kepentingan khusus sesuai pengecualian dalam Surat Edaran Satgas," jelas Suharto, Jumat, 7 Mei 2021.
Dia menambahkan, sejak hari ini, Dermaga Ponton telah ditutup. Untuk kapal yang biasa beroperasi di dermaga Ponton dipindahkan ke dermaga MB. Dia menambahkan, per hari ini, jumlah Kapal yang beroperasi di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang-Gilimanuk dikurangi sebanyak sembilan kapal.
"Kapal yang beroperasi rutin 32 kapal, sekarang sudah menjadi 23 kapal. Dikurangi," tegasnya.
Mengenai volume kendaraan logistik yang melintas jumlahnya fluktuatif, cenderung seperti hari biasa. Kendaraan ini didominasi kendaraan logistik truk barang dan pikc up.
"Paling banyak adalah kendaraan pick up yang mengangkut sayur," pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Banyuwangi, Harry Mac menyatakan meski ada larangan mudik, namun aplikasi penjualan tiket online tetap dibuka.
Begitu aplikasi dibuka akan muncul pop up yang memberitahukan calon pengguna jasa bahwa ada ketentuan tidak boleh menyeberang. Sehingga calon pengguna jasa yang tidak masuk kategori pengecualian tidan akan membeli tiket Penyeberangan.
Tetap dibukanya pembelian tiket online ini karena ada pihak-pihak yang diberikan dispensasi atau pengecualian untuk tetap bisa menyeberang. Beberapa orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan dengan persyaratan tertentu yakni kendaraan logistik, orang yang bekerja atau melakukan perjalanan Dinas dengan disertai surat tugas yang ditandatangani pimpinan, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, orang dengan kepentingan melahirkan dan pelayanan kesehatan darurat.
"Mereka juga harus beli tiket sehingga aplikasi tetap dibuka. Tentu dengan syarat saat masuk ke pelabuhan mereka harus menunjukkan dokumen yang valid," tegasnya.
Advertisement