Hari Kedua Kampanye Belum Ada Paslon Serahkan Materi & Desain APK
Tahapan kampanye sudah masuki hari kedua. Namun dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi belum ada yang menyetorkan desain dan materi alat peraga kampanye (APK) ke KPU Banyuwangi. Saat ini KPU masih menunggu hingga batas waktu yang diatur dalam PKPU 11 tahun 2020.
"Di PKPU ada waktu lima hari setelah penetapan nomor urut calon. Jadi lima hari itu jatuhnya 29 (September) paling lambat," jelas komisioner KPU Banyuwangi Divisi Humas dan Parmas, Dian Purnawan, Minggu, 28 September 2020.
Dian menyebut, KPU Banyuwangi sudah menyampaikan tenggat waktu itu pada kedua pasangan calon. Kedua pasangan calon sempat dikumpulkan terkait desain dan materi APK ini. Namun pasangan calon meminta waktu sampai Senin, 28 September 2020. Jika memang kedua pasangan calon tidak menyarahkan materi dan desain APK sampai batas waktu terakhir, konsekuensinya akan ada keterlambatan untuk pencetakan.
"Karena KPU mencetak yang difasilitasi KPU desainya dari mereka," tegasnya.
Pria yang pernah menjadi anggota Panswascam ini menyatakan, KPU Banyuwangi sudah membuat desain sendiri untuk kegiatan sosialisasi TPS-TPS. Hal ini sudah dikoordinasikan dengan para pasangan calon.
"KPU mendesain menggunakan foto yang diserahkan pasangan calon pada saat pendaftaran calon. Itu yang digunakan KPU sampai saat ini. Kemarin sudah minta persetujuan (Paslon)," tegasnya.
Dia menyebut, selama masih belum ada desain dan materi yang diserahkan para pasangan calon, sementara KPU Banyuwangi menggunakan desain tersebut. Bukan tidak mungkin desain itu tetap digunakan sampai ada desain yang dari pasangan calon.
Dijelaskannya, KPU baru bisa mulai mencetak APK pada awal Oktober. Karena pencetakan APK ini dikoordinir oleh KPU Jawa Timur. Sehingga pencetakan APK se-Jawa Timur dilakukan bersamaan.
"Kita dikasih tenggat waktu sampai awal Oktober. Kalaupun pasangan tidak menyerahkan sampai batas waktu. KPU sudah meminta izin pada kedua paslon melalui Liaison Officer (penghubung) untuk menggunakan foto yang sudah diserahkan pada saat pencalonan," pungkasnya.