Hari Jadi Ke 23 Tahun, Buruh FSPMI Ingatkan Kenaikan UMP dan UMK
Rayakan ulang tahunya yang ke 23, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), gelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim). Mereka ingatkan Upah Minimun Provinsi (UMP).
Aksi tersebut diikuti ratusan buruh yang tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Jatim. Mulai dari Surabaya, Gresik, Sidoarjo, Mojokerto, Pasuruan, Probolinggo, Jember hingga Tuban.
Ketua DPW FSPMI Jatim, Jazuli mengatakan, dalam aksi tersebut mereka menuntut agar Gubernur Khofifah Indar Parawansa merevisi UMP 2022 yang sudah ditetapkan pada 20 November 2021 lalu.
“Mendesak Gubernur merevisi UMP tahun 2022 yang dituangkan dalam keputusan nomor 188/783/KPTS/013/2021. Untuk tidak menggunakan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Jazuli, Senin, 7 Februari 2022.
Selain itu, kata Jazuli, buruh juga mendesak agar Khofifah melakukan revisi Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2022.
“Naikkan UMK di Jatim tahun 2022 sebesar 7,05%, sesuai dengan data BPS (Badan Pusat Statistik) yang mencatat pertumbuhan ekonomi Jawa Timur mencapai 7,05% pada triwulan II/2021,” jelasnya.
Lebih lanjut, Jazuli menyebut selain di Jatim aksi tersebut juga digelar secara serentak di Provinsi lain. Mereka membawa isu penolakan pembahasan ulang Undang-Undang Cipta Kerja.
“Secara nasional demo hari ini menyuarakan penolakan pembahasan ulang UU No. 11/2020 tentang Cipta kerja, Omnibus Law, yang telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi RI,” ujarnya.