Hari Ini Uji Coba Khusus Perluasan Ganjil Genap di 16 Ruas Jalan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem ganjil genap demi menekan polusi udara Jakarta. Uji coba perluasan sistem ganjil genap tersebut dimulai hari ini, Senin 12 Agustus sampai 6 September mendatang.
Ingat! Uji coba hanya akan diberlakukan di 16 ruas jalan tambahan yang sebelumnya tidak dikenakan sistem ganjil genap.
"Uji coba yang akan kita lakukan itu pada koridor-koridor tambahan saja. Pada koridor yang saat ini sudah berlangsung ganjil genap, di sana tetap permanen untuk pemberlakuannya," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Uji coba diberlakukan pada Senin-Jumat, mulai pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Namun, uji coba ini tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah melakukan sosialisasi perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap dengan membagikan selebaran atau flyer mulai Jumat, 9 Agustus 2019. Sebelumnya, sosialisasi hanya dilakukan lewat media.
Setelah uji coba, perluasan ganjil genap ini akan diberlakukan mulai 9 September 2019. Polisi akan menilang para pengendara mobil yang melanggar perluasan sistem ganjil genap sejak kebijakan mulai diberlakukan.
16 ruas jalan tambahan yang dimaksud yakni:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Sisingamangaraja
6. Jalan Panglima Polim
7. Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto
9. Jalan Balikpapan
10. Jalan Kyai Caringin
11. Jalan Tomang Raya
12. Jalan Pramuka
13. Jalan Salemba Raya
14. Jalan Kramat Raya
15. Jalan Senen Raya
16. Jalan Gunung Sahari