Pakai Rompi Oranye Bripda Randy Menanti Sidang Perdana
Randy Bagus Hari Sasongko 21 tahun, mantan polisi berpangkat Bripda, akan menjalani sidang perdana kasus aborsi di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis 17 Februari 2022.
Randy diduga terlibat kasus aborsi kandungan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, Novia Widyasari Rahayu 23 tahun warga Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Pantauan di lokasi, Randy terlihat memakai rompi warna oranye di ruang tahanan PN Mojokerto bersama para terdakwa yang lain.
Humas PN Mojokerto Pandu Dewanto mengatakan sidang perdana kasus aborsi dengan terdakwa Randy akan digelar Kamis 17 Februari 2022, sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang bakal dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
"Sidang akan digelar secara tatap muka di Ruang Cakra PN Mojokerto," kata Pandu, Kamis 17 Februari 2022.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko menjelaskan pihaknya telah menerima informasi penetapan sidang dari pengadilan. Menurutnya, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Randy.
"Agenda sidang perdana Kamis nanti pembacaan dakwaan. Kami hadirkan terdakwa di PN Mojokerto jam 9 pagi," terangnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Kabupaten Mojokerto akan mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Mantan polisi asal Jalan Lingkar Kluncing, Desa Petungsari, Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu membantu menggugurkan kandungan kekasihnya.
Bripda Randy sehari-hari berdinas di Seksi Umum (Sium) Polres Pasuruan. Ia juga kadang kala diperbantukan sebagai sopir Kapolres. Namun, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022. Kini dia harus menjalani proses hukum terkait perbuatannya yang diduga menggugurkan kandungan kekasihnya, Novia Widyasari Rahayu.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan warga dalam kondisi tewas di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun jenis potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Selama proses persidangan, Kejaksaan Negeri Mojokerto menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Advertisement