Hari Ini, Rizky Billar akan Diperiksa dalam Kasus Doni Salmanan
Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Artis Rizky Billar terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Quotex yang menjerat Doni Salmanan, pada hari ini, Selasa, 22 Maret 2022.
"Ya (Rizky Billar) direncanakan diperiksa hari ini," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dikutip Antara, Selasa, 22 Maret 2022.
Surat panggilan Rizky Billar sendiri sudah ditayangkan oleh aparat kepolisian pada 18 Maret 2022 lalu. Pemeriksaan diagendakan pukul 10.00 WIB. Namun, penyidik menunggu kedatangan pesinetron itu hingga sore hari.
Rizky dan istrinya Lesti Kejora disebut menerima amplop tebal yang berisi uang tunai dari Doni Salmanan saat pernikahan berlangsung beberapa waktu lalu. Belum diketahui pasti jumlahnya, hanya fulus itu berbentuk pecahan mata uang asing.
Selain Rizky, polisi juga akan memeriksa YouTuber Alffy Rev pada Kamis, 24 Maret 2022. Alffy Rev juga pernah menerima sejumlah uang dari Doni Salmanan. Belum diketahui juga jumlahnya, hanya uang itu sebagai dukungan atau sponsor proyek Wonderland Indonesia yang tengah dikerjakannya. "Iya (Alffy) hari Kamis," ujar Reinhard.
Polisi akan menyita uang dan barang yang diterima dari Doni Salmanan. Apabila uang itu hasil dari kejahatannya di Quotex.
Seperti diberitakan sebelumnya, Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik Doni Salmanan, mulai dari rumah, kendaraan dan lainnya. Aet milik Doni Salmanan yang telah disita sebanyak 97 item. Dari update terakhir, 97 item aset yang disita itu jika diuangkan mencapai angka Rp64 miliar.
Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara. Kemudian Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Advertisement