Hari ini, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat
Terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet, Kamis, 26 Desember 2019 bisa menghirup udara bebas setelah permohonan bebas bersyarat dikabulkan Menteri Hukum dan HAM.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan kliennya dinyatakan bebas setelah permohonan pembebasan bersyarat dikabulkan.
"Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham," ujar Desmihardi dalam keterangan tertulisnya.
Desmihardi menyebutkan, dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018 di Lapas perempuan kelas II A Pondok, Bambu, Jakarta Timur.
"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya," ujar Desmihardi.
Ratna diituduh telah menyebarkan berita bohong dengan mengaku dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat. Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial.
Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong. Wajahnya Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong. Dia divonis 2 tahun penjara pada Kamis, 11 Juli 2019. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.
Advertisement