Hari Ini PSBB DKI Jakarta dan PPKM Jawa-Bali
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembarasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat mulai hari ini, Senin 11 Januari 2021, karena data positif dan kasus aktif virus corona menanjak.
PSBB ketat diberlakukan di ibu kota selama dua minggu ke depan. Itu dimulai 11 hingga 25 Januari. Hal ini mengacu pada kasus aktif di Jakarta mencapai 17.382.
PSBB ketat itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Langkah itu sekaligus sebagai tindak lanjut arahan Pemerintah Pusat melalui Ketua komite Penanganan Covid-19 Airlangga Hartanto.
Pada hari ini juga pemerintah pusat memberlakukan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali. Masa berlakunya sama dengan PSBB DKI Jakarta yakni mulai 11-25 Januari mendatang.
PPKM diterapkan setelah jumlah kasus Covid-19 terus menanjak. Selain itu, keterisian rumah sakit dan kesembuhan serta angka kematian menunjukkan angka tertentu.
Daftar kabupaten/kota yang wajib melaksanakan PPKM diserahkan kepada gubernur masing-masing. Oleh Airlangga, sejumlah daerah disebut lebih awal karena memiliki risiko tinggi COVID-19, antara lain DKI Jakarta dan sekitarnya, Jabar, Kota bogor, Kab Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.
Khusus Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangsel, Tangerang Raya. Jabar di luar Jabodetabek, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Cimahi. Jateng, Semarang Raya, Solo Raya, dan juga Banyumas Raya. Sedangkan Yogyakarta adalah kabupaten Gunung Kidul, Sleman, Kulonprogo. Jatim, Malang Raya, Surabaya Raya. Bali, Denpasar, Kabupaten Badung.