Hari Ini, Pemerintah Gulirkan Stimulus Sektor Perumahan
Kabar gembira datang dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Mulai hari ini, Rabo, 1 April 2020, pemerintah mengalokasikan anggaran bagi stimulus fiskal subsidi perumahan sebesar Rp 1,5 Triliun.
Dana sebesar itu diperuntukkan bagi 175.000 rumah tangga Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui proses Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Stimulus fiskal ini bagian dari kebijakan Presiden Jokowi di bidang perumahan terkait dampak ekonomi akibat Pandemk Covid-19.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko D. Heripoerwanto mengatakan, bentuk stimulus fiskal tersebut berupa pengalokasian dana untuk Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan tetap memberikan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) untuk KPR.
"SSB dan SBUM diharapkan akan operasional pada 1 April 2020 melalui Bank Pelaksana yang telah bekerja sama dengan Kementerian PUPR. Saat ini 3 (tiga) bank telah menyatakan minat sebagai bank pelaksana, yaitu Bank BTN, Bank BNI, dan Bank BRI," katanya.
Buka Peluang Bank Lain
Ia menambahkan, Kementerian PUPR masih membuka peluang bagi bank lain yang ingin bekerja sama. Sehingga MBR mendapatkan kesempatan seluas-luasnya memanfaatkan jaringan bank di daerah untuk mengakses subsidi perumahan ini.
Disebutkan, dua skema pembiayaan tersebut kembali dihadirkan karena melihat kinerja tahun sebelumnya. Keduanya merupakan subsidi yang banyak diterima masyarakat diantara skema lainnya seperti FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dan BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan).
Menurut Heri, manfaat yang didapatkan MBR dari SSB yaitu pembayaran angsuran KPR dengan suku bunga sebesar 5% per tahun selama 10 tahun. Pemerintah akan membayarkan subsidi sebesar selisih angsuran antara suku bunga pasar dari perbankan dengan angsuran yang dibayar debitur atau nasabah.
"Khusus untuk pembelian rumah tapak, MBR akan mendapatkan manfaat tambahan yaitu pemberian sebagian uang muka KPR melalui SBUM sebesar Rp4 juta,-, dan khusus untuk Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat mendapat SBUM sebesar Rp10 juta," ungkap Heri.
Syarat Dapat Subsidi
Terkait dengan persyaratan untuk mendapat subsidi, antara lain dikatakan Heri, harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) berpenghasilan maksimal Rp8 juta, belum punya rumah, dan belum pernah mendapat subsidi.
"Melalui pemberian stimulus fiskal subsidi perumahan ini diharapkan dapat membantu MBR untuk mendapatkan rumah yang layak huni dan terjangkau, terutama pada masa sulit pandemi COVID-19," ujarnya.
Heri menyatakan, dengan adanya stimulus fiskal subsidi perumahan melalui SSB dan SBUM pada tahun 2020 ini, secara keseluruhan target Pemerintah dalam pemberian fasilitasi bantuan pembiayaan perumahan kepada sebanyak 330.000 rumah tangga MBR diharapkan dapat tercapai.
"Jumlah tersebut terdiri dari KPR FLPP sekitar 88.000 rumah tangga MBR (diluar percepatan penyaluran pada tahun 2019), BP2BT sebanyak 67.000 rumah tangga MBR, dan KPR SSB sebanyak 175.000 rumah tangga MBR," tutur Heri.
Diungkapkan juga bahwa per tanggal 30 Maret 2020, total debitur KPR FLPP sebanyak 12.375 rumah tangga MBR. "Pemerintah berupaya semaksimal mungkin membantu MBR agar dapat memenuhi salah satu kebutuhan pokok kehidupan, yaitu tempat tinggal," ujarnya. (*)