Hari Ini Pembatasan Sosial Berskala Besar mulai Diberlakukan
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan mulai hari ini, Senin, 6 April 2020, beberapa daerah akan diberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB atau Darurat Kesehatan).
"Besok (hari ini) akan mulai diberlakukan PSBB. Terutama untuk daerah-daerah yang menjadi episentrum Corona di Indonesia," kata Agus dalam konferensi pers melalui live streaming YouTube, Minggu, 5 April 2020 malam.
Sayangnya, Agus tidak merinci daerah mana saja yang akan diterapkan PSBB. Hanya beberapa daerah yang sudah mengajukan diri ke pusat untuk menetapkan PSBB atau Darurat Kesehatan ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan misalnya, telah mengajukan status PSBB Darurat Kesehatan sejak 2 April 2020 silam.
Selain DKI Jakarta, Bupati Fakfak, Papua Barat dikabarkan juga telah mengajukan permohonan status PSBB.
Sementara Ketua Tim Penetapan Pembatasan Sosial berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka percepatan Penanganan COVID-19, Achmad Yurianto mengatakan bahwa permohonan Anis tersebut masuk dalam kajian timnya.
Sementara itu, sesuai Peraturan menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), darurat kesehatan atau PSBB bisa diterapkan wilayah mulai dari kabupaten/kota atau provinsi paling lama dua hari sejam permohonan pemberlakuan diterima pusat.