Hari Ini, 'Papa' Setya Novanto Kembali Ditetapkan Tersangka oleh KPK
Ketua DPR Setya Novanto untuk kedua kalinya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Penetapan status tersangka yang kedua kalinya ini disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Jumat 10 November 2017.
"KPK terbitkan SPDP pada Oktober atas nama tersangka SN (Setya Novanto) Ketua DPR," kata Saut kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta.
Sebelum penetapan ini, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sempat beredar di kalangan wartawan. SPDP itu diantarkan ke rumah tersangka pada 3 November 2017. Namun saat itu KPK belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan Setnov sebagai tersangka.
Surat itu ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman. Di dalamnya menyebutkan, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP dengan tersangka Novanto sudah dimulai sejak 31 Oktober 2017.
Setnov diduga melakukan korupsi bersama Anang Sugiana Sudiharjo, Andi Agustinus, Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto. Novanto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan penetapan ini, berarti Setnov sudah dua kali ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pada 17 Juli 2017, KPK telah menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Saat itu, Setnov selalu mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Foto Setnov yang sedang berbaring di RS Siloam Semanggi juga sempat viral dan jadi bahan meme.
Setnov pun mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Majelis Hakim Tunggal, Cepi Iskandar dalam amar putusannya menyatakan penetapan tersangka Setnov oleh KPK tidak sah. Dia pun bebas dari jerat hukum. Saat bebas itu, meme tentang Setnov beredar luas. Bahkan nama Setnov menjadi bahan ejekkan di jagat netter hingga akhirnya Setnov sempat melaporkan beberapa pembuat meme ke polisi yang lantas dibalas oleh warganet dengan #savememe. (wah)
Advertisement