Hari Ini Operasi Zebra Dimulai!
Mulai hari ini, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai menggelar Operasi Zebra 2020. Polisi menyasar beberapa pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Operasi Zebra 2020 akan digelar selama dua pekan. Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, Operasi Zebra 2020 di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan digelar pada 26 Oktober hari ini sampai 8 November 2020.
Menurutnya, polisi akan lebih banyak melakukan tindakan preemtif dan preventif. Selama Operasi Zebra 2020, polisi bakal melakukan sosialisasi dan tindakan pencegahan pelanggaran lalu lintas.
Dalam Operasi Zebra 2020, kata Sambodo, ada tiga jenis pelanggaran yang menjadi sasaran utama. "Melawan arus, pelanggaran stop line, dan helm," kata Sambodo.
Pelanggaran lainnya antara lain tidak menggunakan helm SNI, menggunakan HP saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, kenalpot brong/resing, kelebihan muatan, boncengan tiga. Sebagai tambahan ialah pemakaian masker mengingat protokol kesehatan guna memutus sebaran Covid-19.
Sanksi bagi pelanggar tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar lalu lintas bisa terancam pidana kurungan atau denda yang tak sedikit.
Misalnya, pemotor yang berkendara tanpa menggunakan helm SNI, menurut UU No. 22 Tahun 2009 akan terancam pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Begitu juga pemotor yang membiarkan penumpangnya tidak menggunakan helm SNI, siap-siap dikenakan ancaman hukuman yang sama.
Selanjutnya, terang Sambodo, pemotor yang melanggar rambu-rambu dan marka jalan, termasuk melanggar garis berhenti (stop line), bakal terancam pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Sementara pelanggar lalu lintas yang melawan arus akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Menurut pasal tersebut, pelanggar lalu lintas yang melawan arus bisa dikenakan sanksi pidana kurungan atau denda.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi pasal tersebut.
Advertisement