Hari Ini, Massa Buruh Akan Gelar Unjuk Rasa di 10 Provinsi
Massa buruh giliran akan menggelar aksi di depan gedung DPR hari ini, Rabu 2 Oktober 2019. Aksi yang digelar pukul 09.00 WIB itu, sebagai bentuk penolakan terhadap revisi UU Ketenagakerjaan.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyebut setidaknya ada 40 ribu massa buruh yang ikut dalam aksi.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, para buruh akan melakukan aksi besar-besaran di 10 provinsi. "Khusus di Jabodetabek aksi akan di DPR RI. Sedang Jawa Timur akan dipusatkan di Surabaya" kata Presiden KSPI, Said Iqbal kepada ngopibareng.id, Rabu 2 Oktober 2019.
Pimpinanan KSPI berharap aksi buruh ini berlangsung damai tanpa menyisahkan kerubutan. Karena itu peserta demo diserukan saling menjaga diri, jangan sampat terhasut oleh provokator.
Ada tiga tuntutan dalam aksi hari ini, yaitu menolak revisi UU Ketenagakerjaan, menolak kenaikan iuran BPJS Kesehatan, dan menolak revisi PP No 78 Tahun 2015.
Said Iqbal sebelumnya menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin 30 September 2019. Said mengatakan, pertemuannya itu untuk menyampaikan isu buruh sebagai penyeimbang gagasan yang telah disampaikan pengusaha.
Said Iqbal menambahkan, KSPI dan buruh Indonesia akan fokus pada isu perjuangan kaum buruh dan rakyat Indonesia. Salah satunya menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan meminta agar Peraturan Pemerintah (PP) 78/2015 tentang Pengupahan segera direvisi.
"Demonstrasi dilindungi konstitusi. Sebagai sebuah gerakan, KSPI tidak tabu dengan aksi unjuk rasa," kata Said Iqbal.
Selain KSPI, presiden juga bertemu dengan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea. Kepala Negara mengatakan akan menampung usulan yang telah disampaikan oleh kedua presiden buruh tersebut.
"Kami berdiskusi cukup panjang dengan Bapak Presiden yang intinya kami meminta pemerintah untuk bersama-sama kami mengenai soal revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Andi Gani.
Advertisement