Hari ini Kuasa Hukum Baiq Nuril Ajukan Penangguhan Penahanan
Kasus Baiq Nuril Maknun, terpidana kasus Undang-Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronika (ITE) saat ini tengah memasuki babak baru. Hari ini, Jumat, 12 Juli 2019, tim kuasa hukum akan mengajukan surat penangguhan penahanan ke Jaksa Agung.
Sebelumnya pada, Rabu, 10 Juli, lalu, tim kuasa hukum berdiskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), di Ruang Pressroom DPR RI Nusantara III. Turut hadir Nasir Djamil, anggota DPR fraksi PKS dan Rieke Dyah Pitaloka anggota fraksi PDI-P.
Fauzi Aziz, salah satu tim kuasa hukum Baiq Nuril, menyampaikan bahwa optimis DPR RI akan mendukung amnesti Baiq Nuril.
“Ketua DPR RI, beserta Nasir Djamil dan Rieke Dyah Pitaloka, menyampaikan kepada kita jika mereka yakin DPR RI akan mendukung amnesti dari Baiq Nuril,” ungkapnya.
Setelah melakukan diskusi dengan DPR RI, tim kuasa hukum bertandang ke kantor staf presiden untuk berkoordinasi terkait amnesti, pada Kamis, 11 Juli, kemarin.
“Hari ini kita akan ke Kejaksaan Agung untuk mengajukan surat penangguhan penahanan,” terangnya.
Disamping itu, ada juga gerakan #100SuratPenangguhanEksekusiBaiqNuril merupakan gerakan solidaritas, yang digawangi oleh Rieke Dyah Pitaloka.
Inti dari gerakan tersebut adalah, menghimpun massa untuk turut serta mengajukkan surat penangguhan eksekusi diisi atas nama instansi, lembaga, maupun perorangan, yang template suratnya telah disediakan oleh tim dari gerakan tersebut.
Fauzi Aziz menanggapi positif gerakan tersebut, menurutnya semakin banyak gerakan otonom yang dibentuk malah semakin bagus.
“Semakin banyak gerakan otonom di masyarakat yang menyuarakan keadilan untuk Baiq Nuril, saya rasa itu semakin bagus ya,” tutupnya.
Sampai saat ini sudah terkumpul 46 instansi, lembaga maupun perorangan, yang turut serta mengisi surat penangguhan penahanan tersebut.
Advertisement