Hari Ini KPK Panggil Yasonna Terkait KTP Elektronik
Jakarta : KPK menjadwalkan pemanggilan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi KTP-Elektronik (KTP-e) pada hari ini Senin 3 Juni 2017.
"Informasi dari penyidik hari ini Yasonna H Laoly diagendakan diperiksa untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Yasonna sebelumnya mangkir dalam dua pemanggilan saksi pada 3 dan 8 Februari 2017. Saat itu ia dipanggil untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Selain Yasonna, KPK juga akan memanggil sejumlah anggota DPR lain yang diduga mengetahui proses penganggaran KTP-e.
"Ada rencana pemeriksaan sejumlah saksi kasus KTP-e mulai hari ini. Sejumlah anggota DPR RI yang diduga terkait, mengetahui informasi ataupun yang perlu diklarifikasi kembali terkait indikasi aliran dana diagendakan diperiksa. Sebelumnya, untuk tersangka AA sudah cukup banyak dari unsur swasta dan birokrasi yang diperiksa," tambah Febri.
Febri juga mengatakan bahwa KPK saat ini fokus untuk mendalami orang-orang yang berasal dari latar belakang politik terkait KTP-e.
"Pendalaman di kluster politik menjadi salah satu bagian yang penting dalam kasus KTP-e ini. Dalam proses persidangan pun sudah mulai mengemuka adanya rangkaian peristiwa yang diduga melibatkan sejumlah aktor di sektor politik, birokrasi dan swasta," ungkap Febri.
Yasonna melalui keterangan tertulis menyatakan akan memenuhi panggilan KPK.
"Saya akan datang pukul 11.00 WIB ke KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi," kata Yasonna pada Minggu (2/7).
Ia mengaku dua kali tidak hadir dalam pemanggilan KPK karena ada beberapa urusan pekerjaan yang berbenturan dengan jadwal pemeriksaan.
"Saya sebagai warga negara yang baik siap dipanggil dan sebagai saksi saya akan sampaikan semua yang saya tahu soal kasus e-KTP kepada penyidik," tambah Yasonna. (ant/wah)