Hari Ini, Kota Pasuruan Juga Mulai Berlakukan PPKM Darurat
Pemerintah Kota Pasuruan mulai memberlakukan PPKM Darurat. Pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat secara luas ini ditandai dengan apel bersama yang melibatkan TNI, Polri, Satpol PP, Linmas, Dishub serta personel lainnya, Sabtu 3 Juli 2021 sore.
Bertempat di alun-alun Kota Pasuruan, apel dipimpin langsung Walikota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, Kapolres, Komandan Kodim serta Wakil Walikota Pasuruan.
“PPKM Darurat ini demi menjaga kesehatan kita semua. Semoga dengan langkah ini pandemi segera berakhir dan ekonomi kembali bisa bangkit,” kata Gus Ipul ketika memimpin apel PPKM Darurat.
Menurut Gus Ipul, ketentuan PPKM Darurat tertuang dalam instruksi Mendagri nomor 115 tahun 2021 sebagai tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo.
Ada beberapa poin dalam aturan ini di antaranya:
1. Kegiatan belajar mengajar secara daring
2. Kegiatan sektor non esensial 100% work from home (WFH)
3. Sektor esensial work from office dengan kapasitas terbatas dan protokol kesehatan ketat:
a. Perbankan hingga hotel WFO 50%
b. Sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda WFO 25%
c. Industri kritikal seperti kesehatan, energi, logistik, transportasi hingga pemenuhan kebutuhan pokok 100% WFO
d. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%
e. Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam,
4. Restoran, rumah makan, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dilarang makan di tempat atau dine in. Hanya boleh take away
5. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk supermarket, pasar swalayan, dan restoran yang hanya melayani take away
6. Tempat konstruksi dan lokasi proyek beroperasi 100% dengan prokes lebih ketat
7. Tempat ibadah ditutup sementara
8. Fasilitas umum ditutup sementara
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
10. Transportasi umum (termasuk transportasi berbasis online) dan kendaraan sewa/rental kapasitas maksimal 70% dengan prokes lebih ketat
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan prokes lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin, hasil PCR negatif. Ketentuan ini hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek. Sopir kendaraan logistik dan barang juga dikecualikan dari menunjukkan kartu vaksin.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan
15. Setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan dilarang.
Untuk menjalankan PPKM Darurat pemerintah Kota Pasuruan juga akan melanjutkan penyekatan 17 jalan seperti yang dilakukan dalam sepekan terakhir. Penyekatan jalan dilakukan untuk membatasi dan menghindarkan terjadinya kerumunan masyarakat.
Penyemprotan disinfektan juga digencarkan di seluruh kelurahan yang ada di Kota Pasuruan. Warga juga diimbau untuk selalu taat protokol kesehatan.Personel gabungan juga akan rutin keliling kota untuk mengingatkan warga yang tak mengenakan masker.
Pusat perbelanjaan seperti pasar tradisional juga akan diawasi. Jalan masuk pasar tradisional dijaga petugas dan hanya yang mengenakan masker yang boleh masuk.
“Vaksinasi juga kami gencarkan. Hari ini kita juga kembali menggelar vaksinasi massal untuk lebih dari seribu warga Kota Pasuruan,” kata Mantan Wakil Gubernur Jawa Timur dua periode ini.
Advertisement