Hari Ini, Komnas HAM Periksa Ferdy Sambo Terkait Kasus Brigadir J
Komnas HAM dijadwalkan akan memeriksa Irjen Ferdy Sambo, Kamis, 11 Agustus 2022 pagi. Mantan Kadiv Propam Polri ini akan diperiksa terkait kasus penembakan Brigadir J yang menyeretnya sebagai tersangka.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pemeriksaan ini sudah dijadwalkan sebelumnya dan belum ada pemberitahuan untuk dibatalkan.
"Belum ada pemberitahuan pembatalan atau penundaan dari Timsus (Mabes Polri). Kita tunggu saja bareng-bareng," ujar Beka seperti dikutip Antara.
Pemeriksaan Ferdy Sambo sebenarnya sudah dijadwalkan sejak Selasa lalu. Dalam pemeriksaan itu, Ferdy akan dimintai keterangan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopryanah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, tengah berkoordinasi dengan kepolisian soal pemeriksaan itu. Sebab, Ferdy saat ini telah ditahan di Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimbo) Kelapa Dua, Depok.
Sebelumnya, Komnas HAM juga telah melakukan pemeriksaan terhadap para ajudan Ferdy Sambo serta tim autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara, Kramat Jati, Jakarta Timur. Selain itu, Komnas HAM juga ikut memantau proses autopsi ulang jenazah Brigadir J.
Dalam kasus ini tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Brigadir Ricky Rizal, dan KM alias Kuat sopir dari istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Atas perbuatannya membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo diancam dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Pasal yang dikenakan kepada Ferdy sama seperti yang dikenakan terhadap Brigadir Ricky Rizal, ajudan istrinya, Putri Candrawathi.
Sementara Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Satu tersangka lainnya yang ikut terjerat kasus pembunuhan Brigadir J ini adalah Kuat, sopir Ferdy Sambo.
Advertisement