PSBB Malang Raya, Ini Cara Agar Tak Ditilang Polisi
Mulai hari ini, Rabu 20 Mei 2020, para pengendara baik itu roda empat pun roda dua yang melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Malang Raya, akan diberikan sanksi.
“Perhari ini, kami memberlakukan sanksi berupa teguran tertulis sampai tilang,” ungkap Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata pada Rabu 20 Mei 2020.
Adapun ketentuan yang dilanggar oleh para pengendara ketika pemberlakuan PSBB Malang Raya seperti tidak membawa KTP Malang Raya serta surat keterangan bekerja.
Selain itu, Leo juga mengatakan bahwa pihaknya juga selalu berkoordinasi dengan Pemkot Malang untuk memeriksa sejumlah tempat usaha nakal yang masih buka di tengah PSBB.
“Kalau soal unit usaha kami laporkan kepada Pemkot untuk menindak yang masih melanggar,” tuturnya.
Sebelumnya, Walikota Malang, Sutiaji menemukan dua pusat perbelanjaan pakaian yang masih buka di tengah pandemi covid-19. Sesuai dengan pasal 13 Peraturan Walikota Malang nomor 17 tahun 2020 tentang pedoman PSBB, semua tempat dan fasilitas umum diwajibkan tutup kecuali supermarket, minimarket, pasar, tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, bahan bakar minyak, gas dan energi.
Ditambahkan oleh Kepala Satpol PP, Kota Malang, Priyadi, pihaknya akan terus meningkatkan patroli di semua wilayah di Kota Malang, terutama di pusat-pusat perbelanjaan atau mal di Kota Malang.
"Semua mal. Kecuali di dalamnya ada menjual sembako, itu masih diperbolehkan. Tidak apa-apa. Tapi kalau jual aksesoris, dan lainnya, maka akan dicabut izinnya," jelasnya.
Terhitung hari ini, Rabu 20 Mei 2020, PSBB Malang Raya telah memasuki tahapan teguran dan tindakan. Tahapan tersebut akan berlangsung sampai dengan masa PSBB Malang Raya berlaku yakni 14 hari.