Hari ini Google Dijadwalkan Temui Ditjen Pajak Bahas Setoran
Jakarta: Hari ini, Senin (17/4) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dijadwalkan bertemu dengan perwakilan perusahaan raksasa konten internet asal Amerika Serikat, Google.
"Senin ini Google datang lagi dengan hitungannya," tutur Direktur Jenderal Pajak (DJP) Ken Dwijugiasteadi, Minggu (16/4).
Sebelumnya DJP telah mengajukan perhitungan besaran pajak yang harus dibayarkan oleh Google. Namun, jumlah tersebut harus diklarifikasi kembali oleh pihak perusahaan.
Diketahui, Google berkewajiban untuk membayar pajak kepada otoritas di Indonesia, karena telah mendapatkan penghasilan melalui aktivitas usaha. Salah satunya dengan mengeruk penghasilan dari pemasangan iklan yang ditaksir mencapai triliunan per tahun.
Berdasarkan Pasal 2 Ayat (5) Huruf N Undang-Undang Pajak Penghasilan. Google termasuk sebagai badan usaha tetap (BUT) yang merupakan subyek pajak di Indonesia dimana Google merupakan termasuk komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Ken menegaskan dalam Surat Edaran Nomor SE - 04/PJ/2017 tentang Penentuan BUT Bagi Subjek Pajak Luar Negeri yang Menyediakan Layanan Aplikasi dan/atau Layanan Konten Melalui Internet.
"Kami di pajak ini tidak mau ribut karena ini urusannya dunia juga. Nanti seolah-olah orang pajak Indonesia ngawur, terus orang pajak Indonesia seenaknya. Kami tidak mau," ujarnya. (rah)