Hari Ini Eni Saragih Jalani Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor
Sidang dugaan korupsi PLTU Riau-1 bagi Mantan Anggota Komisi Energi DPR Eni Saragih, memasuki babak baru. Hari ini, 6 Februari 2019 Eni akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sebelumnya, Jaksa KPK telah mendakwa politisi Golkar itu menerima suap senilai Rp4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Suap diberikan agar Eni membantu Kotjo dalam mendapatkan proyek di PLTU Riau-1.
Jaksa KPK, Lie Putra Setiawan dalam pembacaan dakwaan mengatakan bahwa Eni juga berperan untuk mempertemukan Kotjo dengan beberapa pihak di antaranya dengan Direktur Utama PLN Sofyan basir.
Dalam perkara ini, Kotjo sendiri telah divonis 2 tahun dan 8 bulan penjara karena terbukti telah menyuap Eni.
Selain menerima suap dari Kotjo, Eni juga telah menerima suap dari empat pengusaha migas lain sebesar Rp5,6 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.
Uang sejumlah itu digunakan Eni untuk membantu suaminya, Muhammad Al Khadziq mencalonkan diri sebagai Bupati Temanggung. (man)
Advertisement