Hari Ini Ditangkap, Setahun Lalu Gus Nur Divonis Penjara
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur bukan pertama kali berurusan dengan polisi. Tahun lalu, tepat pada 24 Oktober 2019, Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis 1 tahun 6 bulan penjara bagi Gus Nur. Kasusnya juga serupa, menyebarkan konten yang bermuatan penghinaan.
Diolah dari berita Ngopibareng.id, Sugi Nur Raharja berurusan dengan aparat kepolisian setelah mengunggah konten sensitif di akun Youtube nya pada 20 Mei 2018.
Konten berupa video blog atau vlog yang berjudul Generasi Muda NU Penjilat itu, dilaporkan ke polisi oleh Forum Pembela Kader Muda NU yang sekaligus Wakil Ketua Tanfidziyah PWNU Jatim.
Laporan bergulir hingga sidang perdana di Pengadilan Negeri Surabaya berlangsung pada 23 Mei 2019. Oleh kepolisian, Sugi Nur Rahardja dijadikan tersangka dengan melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronok (UU ITE) oleh Polda Jawa Timur, pada November 2018.
Selama sidang berlangsung, sejumlah insiden sempat muncul. Salah satunya adalah bentrok antara massa Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU) dengan Front Pembela Islam (FPI).
Di dalam pengadilan, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan penjara selama dua tahun. Namun, vonis Pengadilan Negeri Surabaya yang dibacakan pada Kamis, 24 Oktober 2019, menyatakan Sugi bersalah dan mengganjar dengan hukuman penjara selama 1,6 tahun.
Hakim Slamet Riyadi saat itu menyatakan, jika Gus Nur dianggap telah terbukti bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan telah mendsitribusikan transaksi elektronik yang bermuatan penghinaan. Dan dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun enam bulan, serta diminta untuk segera ditahan," kata Hakim Slamet saat membacakan putusan.
Saat itu majelis hakim menolak semua pledoi dari pihak Gus Nur. Ada beberapa pertimbangan dari majelis hakim di antaranya hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu, perbuatan yang meresahkan masyarakat dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.
Saat itu, kuasa hukum Gus Nur, Ahmad Khozinudin menyatakan banding atas putusan hakim.
Advertisement