Hari Ini, PN Mojokerto Gelar Sidang Vonis Bripda Randy
Terdakwa kasus aborsi Randy Bagus Hari Sasongko kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis 28 April 2022. Agenda sidang kali ini adalah putusan atau vonis. Sebelumnya, pecatan polisi berpangkat Bripda itu dituntut tiga tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Iya hari ini (sidang vonis)," kata Humas PN Mojokerto, Pandu Dewanto, yang juga sebagai hakim anggota dalam kasus ini, Kamis 28 April 2022.
JPU meminta majelis hakim menyatakan Bripda Randy terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur di dalam pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Yakni sesuai dengan dakwaan alternatif kedua dari JPU pada sidang perdana perkara ini.
Pasal 348 ayat (1) KUHP berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan'. Sedangkan pasal 56 ayat (2) KUHP menyatakan 'Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan'.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Randy Bagus Hari Sasongko dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata JPU Ivan Yoko saat membacakan materi tuntutan pada agenda sidang di PN Mojokerto, Selasa 12 April 2022.
Beberapa hal yang memberatkan dan meringankan polisi non aktif asal Pasuruan itu juga dibacakan JPU dalam persidangan pembacaan tuntutan saat itu. Antara lain perbuatannya meresahkan masyarakat, terdakwa berbelit-belit dalam persidangan, tidak mengakui kesalahannya, serta tidak menyesali perbuatannya.
Pada sidang perdana perkara aborsi kandungan Novia Widyasari Rahayu, mantan kekasih Bripda Randy yang digelar, Kamis 17 Februari 2022, JPU mendakwa polisi asal Dusun/Desa Plintahan, Pandaan, Pasuruan itu dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP. Polisi nonaktif itu didakwa melakukan dua kali aborsi terhadap kandungan Novia atas persetujuan kekasihnya tersebut.
Kasus aborsi tersebut mencuat akhir tahun lalu. Yaitu saat Novia ditemukan tewas oleh warga di sebelah makam ayahnya di Makam Umum Sugihan, Desa Japan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis 2 Desember 2021, sekitar pukul 15.30 WIB. Mahasiswi Universitas Brawijaya Malang ini nekat mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun potasium dicampur teh.
Aksi nekat Novia diduga karena masalah asmara dengan kekasihnya, Bripda Randy yang saat itu aktif berdinas di Polres Pasuruan. Mereka berpacaran sejak Oktober 2019. Novia ternyata dua kali hamil dengan Randy. Bukannya menikah, mereka justru menggugurkan kandungan menggunakan obat pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Advertisement