Hari ini, Bharada E dan Putri Candrawathi Hadapi Sidang Tuntutan
Terdakwa Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) akan menghadapi tuntutan hari ini, Rabu, 18 Januari 2023. Tuntutan itu terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
"Agenda untuk (pembacaan) tuntutan," tulis laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu, 18 Januari 2023. Sidang rencananya dimulai pukul 09.30 WIB.
Bharada E lebih dulu tuntas diperiksa sebagai terdakwa pada Kamis, 5 Januari 2023. Dalam persidangan itu, Bharada E menyampaikan rasa penyesalan telah menembak Brigadir J.
Bharada E juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga Brigadir J. Seluruh tindakannya semata-mata karena menjalankan perintah Ferdy Sambo.
Sementara itu, Putri rampung diperiksa sebagai terdakwa pada Rabu, 11 Januari 2023. Istri Ferdy Sambo itu banyak menangis sepanjang persidangan.
"Sudah jangan nangis ya. Lama-lama hakimnya jadi ikut nangis," kata anggota majelis Morgan Simanjuntak saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.
Adapun tiga terdakwa lainnya, yakni Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf sudah lebih dulu dituntut. Ricky dan Kuat masing-masing dituntut hukuman penjara delapan tahun, sedangkan Sambo dituntut penjara seumur hidup.
Dalam kasus ini, Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Sambo, Bharada E, Ricky, dan Kuat.
Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Tidak hanya itu, Sambo juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Advertisement