Hari Ini Bawaslu Banyuwangi Hanya Tertibkan APK Tanpa Nomor Urut
Memasuki hari kedua tahapan kampanye, Bawaslu Banyuwangi mulai melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) nomor 11 tahun 2020. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP Banyuwangi, Minggu, 27 September 2020.
"Hari ini kita sampai esok melakukan penertiban baik itu APS dan APK yang tidak sesuai dengan PKPU," jelas Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Banyuwangi, Joyo Adi Kusumo.
Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Banyuwangi dimulai dari sekitar Taman Blambangan. Selanjutnya ke sejumlah titik di wilayah kota Banyuwangi, termasuk dua bilboard yang terpasang di Jalan S. Parman, Banyuwangi.
Joyo Adi Kusumo menambahkan, APK yang ditertibkan hari ini adalah APK yang masih belum ada nomor urut. Sehingga, sejumlah APK yang sudah bernomor urut meskipun bukan APK yang fasilitasi KPU tidak ikut ditertibkan.
"Giliran, hari ini memang khusus yang tidak yang tidak bernomor. Mungkin besok kita kaji lagi kalau memang itu perlu ditertibkan akan kita tertibkan. Kan ini dua hari kalau memang itu perlu ditertibkan akan kita tertibkan," tegasnya.
Joyo Adi Kusumo menambahkan, jika ada Paslon yang keberatan dengan penertiban ini, pihaknya siap menjelaskan. Dia menyebut, setelah penertiban atau Minggu depan Liaison Officer (LO) masing-masing paslon akan dikumpulkan bersama dengan KPU untuk menyamakan persepsi terkait pemasangan APK yang sesuai regulasi.
"Sebenarnya kita sudah berkirim surat terkait regulasi yang berlaku terkait pemasangan APK itu bagaiamna. Hanya saja sampai hari belum ada tindakan dari Paslon dan tim Kampanyenya," tegasnya.
Joyo Adi Kusumo memastikan dalam dua hari ini, semua APK harus bersih termasuk baliho orang tidak ditetapkan sebagai calon. Bawaslu Banyuwangi bersama panwascam sudah bergerak melalukan penertiban secara menyeluruh pada APK yang tidak sesuai dengan PKPU maupun baliho calon yang dipasang sebelum tahapan kampanye.
Dia menegaskan, sebenarnya dalam tahapan kampanye pun bisa dilakukan penertiban jika memang APK yang dipasang tidak sesuai dengan PKPU 11 tahun 2020. Karena di PKPU bunyinya pasangan calon harus mengirimkan Desain, ukuran pada KPU kemudian di buatkan SK tentang desain dan ukuran APK tersebut sesuai dengan PKPU.
"Hari ini Pasangan calon belum ada yang kirim itu. Pasangan calon kan bisa pasang sendiri dengan jumlah tertentu selain yang di fasilitasi KPU. Cuma itu harus dilaporkan juga. Hari ini kan belum ada yang laporan. Desain aja belum apalagi lapor yang mau dicetak sendiri. Itu lho masalahnya," pungkas Joyo Adi Kusumo.