Hari Ini Batas Penukaran Uang Kertas yang Ditarik dari Peredaran
Bagi yang masih menyimpan uang kertas rupiah yang sudah ditarik dari peredaran, hari ini 28 Desember 2020 adalah batas akhir penukarannya.
Berdasarkan pengumuman Bank Indonesia (BI) ada enam pecahan uang rupiah kertas tahun emisi 1968, 1975, dan 1977 yang bisa ditukarkan.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengungkapkan, syarat penukaran uang rupiah kertas ini dengan membawa uang yang akan ditukar dan mendatangi kantor Bank Indonesia.
"Syarat tukarnya hanya bawa uangnya saja," kata Marlison dalam keterangan tertulis yang dipublikssikan pada Senin, 28 Desember 2020.
Dia menyebutkan, loket penukaran uang rupiah ini dibuka setiap Senin sampai Jumat pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Marlison mengungkapkan, mekanisme penukaran uang tersebut sama dengan penukaran uang rupiah lainnya.
Untuk memastikan keamanan penukar, BI juga menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Misalnya, penukar diwajibkan menggunakan masker, diukur suhu tubuhnya hingga pengaturan antrean oleh petugas.
Ia menyebutkan enam pecahan rupiah yang tak laku lagi adalah uang kertas pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1968. Kemudian pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi Rp 1975. Selain itu uang pecahan Rp 500 dan Rp 100 tahun emisi 1977.
Selain keenam pecahan rupiah tersebut ada empat pecahan lagi yang segera menyusul, antara lain pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1979 yang dicabut pada 1 Mei 1992.
Lalu pecahan Rp 5.000 dan Rp 1.000 tahun emisi 1980 yang telah dicabut pada 1 Mei 1992. Terakhir pecahan Rp 500 tahun emisi 1982 yang telah dicabut 1 Mei 1992.
Keempat pecahan rupiah ini batas akhir penukarannya adalah 30 April 2025 di seluruh kantor BI.