Hari Ini Batas Akhir Daftar Sengketa Pemilu di MK
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka pengajuan permohonan sengketa hasil Pemilu 2024. Sampai saat ini sudah ada sejumlah permohonan sengketa yang telah masuk ke MK.
Dilihat di situs MK, Sabtu 23 Maret 2024 hingga pukul 14.20 WIB, total yang sudah mengajukan sengketa Pilpres sebanyak satu sengketa, Pileg anggota DPR/DPRD sebanyak 13 sengketa dan Pileg anggota DPD sebanyak dua sengketa.
Hari ini merupakan hari terakhir pengajuan sengketa Pilpres dan Pileg sejak penetapan hasil pemilu oleh KPU RI pukul 22.19 WIB. Untuk Pilpres pendaftaran sengketa ialah selama 3 hari, maka akan berakhir pukul 24.00 WIB. Sedangkan Pileg pendaftaran sengketa selama 3x24 jam, dan akan berakhir pukul 22.19 WIB.
Pilpres
Sengketa Pilpres diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Timnas AMIN mengajukan sengketa pada Kamis 21 Maret 2024. Akta pengajuan permohonan Nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.
DPD
Edwin Pratama Putra di Provinsi Riau daftar dengan akta pengajuan permohonan Nomor 01-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.
Alpasirin turut mengajukan sengketa Pemilu dengan akta permohonan Nomor 02-04/AP3-DPD/Pan.MK/03/2024.
13 Caleg
Untuk DPR/DPRD, total ada 13 sengketa yang telah diajukan ke MK. Berikut daftarnya:
TR. Muhibuddin, Partai Aceh untuk Provinsi Aceh
Akta permohonan Nomor 09-02-21-01/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Muhammad Zamharir, Demokrat untuk Provinsi NTB
Akta permohonan Nomor 10-02-14-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Nurmiati La Abusaleh, PAN untuk Provinsi Maluku
Akta permohonan Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Abrianto, Partai Hanura untuk Provinsi Sumatera Selatan
Akta permohonan Nomor 02-02-10-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Ronny Bara Pratama, Partai Golkar untuk Provinsi DKI Jakarta
Akta permohonan Nomor 04-02-04-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Sungkomo Partai Amanat Nasional untuk Provinsi Jawa Timur
Akta permohonan Nomor 03-02-12-15/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Rio Valentino Palilingan, PDIP untuk Provinsi Sulawesi Utara
Akta permohonan Nomor 05-02-03-25/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Masturo, Partai NasDem untuk Provinsi Sumatera Selatan
Akta permohonan Nomor 06-02-05-06/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Musmuliyadin, PKS untuk Provinsi NTB
Akta permohonan Nomor 08-02-08-18/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Fenty Lindari Amir Fauzi, NasDem untuk Provinsi DKI Jakarta
Akta permohonan Nomor 07-02-05-11/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Partai NasDem untuk Provinsi Maluku Utara
Akta permohonan Nomor 01-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Partai NasDem untuk Provinsi Papua Barat Daya
Akta permohonan Nomor 02-01-05-38/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Partai Garuda untuk Provinsi Papua Tengah
Akta permohonan Nomor 03-01-11-36/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024.
Ganjar-Mahfud Minta Prabowo-Gibran Didiskualifikasi
Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dijadwalkan daftar sengketa Pilpres ke MK, hari ini, pukul 16.00 WIB.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Finsensius Mendrofa mengatakan, masih terdapat kekosongan hukum berkaitan dengan pelanggaran pemilu TSM dalam konstruksi UU Pemilu di Indonesia. Mereka akan fokus pada dalil telah terjadi pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dari kekosongan hukum itulah kita berharap hakim Mahkamah Konstitusi mengambil satu putusan yang bisa mendiskualifikasi pasangan calon 02 (Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming). Kemudian, dilakukan pemilu ulang, atau pemungutan suara ulang seluruh Indonesia," jelasnya.