Hari Ini, Angkutan Online Resmi Kantongi Izin Beroperasi di Jatim
Gubernur Jawa Timur Soekarwo (Pakde Karwo) secara resmi melaunching pengoperasian angkutan sewa khusus atau online yang sudah mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jatim. Launching ini dilakukan di halaman Gedung Negara Grahadi Surabaya, Kamis 4 Januari 2018 pagi.
Jumlah angkutan sewa khusus roda empat yang sudah mendapatkan ijin tersebut sebanyak 113 kendaraan. "Bagaimanapun teknologi adalah hal yang tidak mungkin kita hindari. Jadi peresmian ini sebagai bentuk pemerintah memfasilitasi hal ini," kata Soekarwo.
Pakde Karwo menjelaskan bagaimana proses perumusan hingga menemukan titik akhir. Setelah tiga kali pembahasan di Grahadi, akhirnya disepakati peraturan terakhir yang tentunya menyerap aspirasi masyarakat online dan non online. Dalam setiap perumusan termasuk pergub, dua pihak ini juga selalu dilibatkan.
"Proses ini menggambarkan bahwa antara online dan non online pandangan hidupnya sama, yakni ingin berdampingan secara damai dan saling kompromi mencari titik tengah, ini patut dihargai," ujarnya.
Menurutnya, efisiensi adalah tuntutan zaman, tapi yang tidak efisien tak boleh kalah sehingga pemerintah harus membantu untuk memfasilitasi.
Pemerintahan yang baik, lanjutnya, tak bisa membiarkan yang kalah itu mati sehingga bentuk CSR yang diberikan oleh perusahaan angkutan online sebagai bentuk kegotongroyongan dan kepedulian terhadap yang kecil.
"Budaya tanding seperti demonstrasi itu melelahkan. Kita tidak membutuhkan budaya tanding tapi kebersamaan," ujarnya.
Berdasarkan Pergub Jatim nomor. 188/375/KPTS/103/2017, kuota angkutan sewa khusus di Jatim berjumlah 4.445 kendaraan meliputi wilayah Gerbangkertasusila sebanyak 3.000 kendaraan dan Malang Raya sebanyak 225 kendaraan. Pembatasan kuota ini dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan online tersebut agar tidak bangkrut.
"Bila kuota bertambah akan bangkrut, karena demand dan supply tidak sesuai, jadi ini tugas pemerintah untuk mengatur agar kehidupan masyarakat teratur," kata dia.
Berdasarkan data perkembangan proses izin hingga 03 Januari 2018 di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, terdapat 9 perusahaan yang telah memperoleh ijin dari 31 perusahaan yg mengajukan, dengan jumlah persetujuan prinsip terhadap kendaraan sebanyak 2.418 unit kendaraan. Sedangkan yang sudah memperoleh ijin operasional sebanyak 113 kendaraan. (wah)
Advertisement