Hari Ini Aktor Kris Hatta Divonis Hakim
Aktor peran Kris Hatta hari ini menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Jakarta atas kasus penganiayaan yang dilakukan terhadap Antony Hillenaar.
"Iya hari ini sidang putusan Kris Hatta, rencananya sidang jam duaan," kata pengacara Kris Hatta, Denny Lubis, Selasa pagi.
Menjelang sidang putusan, pengacara Kris Hatta berharap vonis yang diberikan majelis hakim terhadap kliennya adalah putusan yang seadil-adilnya.
Kris Hatta dituntut 10 bulan pidana kurungan dipotong masa selama penahanan dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana penganiyaan berat.
Dalam pledoinya, Kris Hatta mengatakan, pelapor Antony Hillenaar sempat meminta uang damai sebesar Rp1 miliar. Dia menilai pelapor hanya ingin mencari uang dari kejadian tersebut.
Hingga akhirnya pembayaran yang ganti rugi dilakukan dengan nominal Rp150 juta, namun tidak menggugurkan status hukum yang menjerat Kris Hatta, pengadilan tetap berlanjut.
Kris juga sempat membandingkan kasusnya dengan aktor Jefri Nichol yang divonis tujuh bulan kurungan dengan ketentuan menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba.
Sedangkan dirinya melakukan pemukulan untuk membela hak perempuan atau pacarnya, dituntut 10 bulan.
Kris Hatta ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian kasus penganiayaan terhadap lelaki benama Antony Hilenaar.
Penetapan tersangka dilakukan usai polisi memeriksa lima saksi terkait dengan kasus penganiayaan tersebut, mulai dari korban, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, hingga petugas keamanan dan rekaman CCTV.
Adapun penganiayaan tersebut terjadi di tempat hiburan malam bernama Dragonfly, Jakarta Selatan, 6 April 2019.
Kejadian yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB bermula dari cekcok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Pada saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris Hatta.
Hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem mentah dari Kris Hatta. Korban langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor LP/2109/IV/2019/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 6 April 2019. (an/ar)
Advertisement