Hari Ini, Ahmad Dhani Jalani Sidang Kedua Ujaran Idiot
Terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani Prasetyo segera menjalani sidang keduanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa 12 Februari 2019 pagi.
Di kali kedua ini, agenda sidang adalah penyampaian nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan oleh pihak Dhani, terkait dakwaan pada sidang pertama lalu.
"Hari ini agendanya eksepsi, sudah persiapan, sudah matang juga," kata Sahid, salah satu kuasa hukum pentolan gerakan #2019GantiPresiden tersebut.
Pada sidang perdana lalu musikus Dewa 19 itu, oleh JPU Rachmat Hari Basuki dinilai melanggar Pasal 27 Ayat (3) UU ITE Tahun 2016 tentang Pencemaran Nama Baik.
Dhani juga didakwa dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang UU ITE
Menanggapi hal itu, pihak kuasa hukum Dhani, menyebut dakwaan JPU tersebut tak jelas dan terkesan kabur.
"Dari dakwaannya kabur. Pasal 27 ayat 3 itu kan harus disebut nama orang perorang, kalau organisasi harus disebut organisasinya, gak jelas gitu," kata Sahid.
Sementara itu, istri Dhani, Mulan Jameela disebut bakal turut mendampingi Dhani saat menjalani sidang ke duanya ini.
Pelantun lagu Mahluk Tuhan Paling Seksi itu diketahui telah berada di Surabaya sejak Senin 11 Februari 2019 kemarin. Ia juga sempat membesuk kader partai Gerindra tersebut di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, Sidoarjo.
"Mbak Mulan, akan mendampingi," kata Sahid.
Kasus ini bermula ketika Dhani membuat vlog yang bermuatan ucapan 'idiot' saat ia berencana menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya, 26 Agustus 2018 silam.
Dhani kemudian dilaporkan oleh aktivis Koalisi Bela NKRI ke Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim). Pelapor merupakan salah satu elemen yang berdemo menolak deklarasi #2019GantiPresiden.
Sebelumnya, Dhani juga telah divonis bersalah dalam kasus ujaran kebencian. Dia divonis majelis hakim PN Jakarta Selatan satu tahun dan enam bulan penjara. (frd)